Usia Pernikahan dalam Keluarga Sakinah (Bagian 1)
Pernikahan anak-anak selalu menjadi perbincangan hangat. Terutama, setelah Mahkamah Konstutisi mengeluarkan keputusan tidak mengabulkan permintaan revisi Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan soal batasan usia nikah bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun pada Kamis, 18 Juni 2015. Dalam amar putusannya, di antara pertimbangan MK menolak revisi Pasal 7 UU No 1/1974 karena tidak ada ajaran agama yang menjelaskan batas usia minimal perkawinan, tetapi hanya persyaratan bahwa calon mempelai sudah akil baligh serta bisa membedakan antara yang baik dan buruk. Meskipun sudah menjadi ketetapan di MK, mempertimbangkan banyaknya risiko pernikahan anak-anak yang akan menutup kesempatan pendidikan, pengembangan potensi, rentan memicu kematian ibu dan bayi, penelantaran anak, dan pemiskinan perempuan, maka harus dilakukan edukasi dan penguatan keluarga agar anak-anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri.
Di antara edukasi yang perlu dilakukan adalah mengembangkan pemikiran Islam yang berkemajuan, Islam yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi kaum perempuan dan anak. Tulisan ini mengangkat respon ‘Aisyiyah terhadap isu dimaksud, dengan mengangkat konsep Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah tentang usia perkawinan. Konsep ini merupakan Keputusan Munas Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang yang mengembangkan Fikih Perempuan yang maslahat Keputusan Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang. Beberapa pertimbangan tidak dianjurkannya pernikahan anak-anak, salah satunya adalah landasan normatif Al-Qur’an tentang usia pernikahan. Al-Qur’an mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan seperti dalam ayat berikut :
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya… (Q.S. an-Nisa : 6)
Ayat tersebut, meskipun terkait dengan hak-hak anak yatim, namun secara eksplisit menegaskan usia perkawinan, dengan lafal “rusydan” yaitu kematangan dalam berfikir, berilmu, dan kemampuan untuk mengelola harta. Dengan demikian, al-Qur’an mengisyaratkan adanya usia dewasa dalam pernikahan yaitu mereka yang telah memiliki kematangan dalam berfikir, berilmu, dan mengelola harta, karena pernikahan memerlukan kemampuan tersebut.
Pada pembahasan Usia Pernikahan dalam Keluarga Sakinah (Bagian 2) kita akan membahas mengenai hadis tentang usia pernikahan Aisyah. (Oleh : Dr. Siti ‘Aisyah, M.Ag/Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!