Pandangan Islam Terhadap Pemberian ASI
Pada dasarnya, perkembangan manusia dimulai sejak dalam kandungan, bahkan sebagian ahli berpandangan sejak konsepsi hingga mencapai usia tua. Masing-masing fase usia manusia memiliki tugas perkembangannya sendiri. Meskipun demikian, antara satu fase dengan fase berikutnya saling berhubungan dan saling memberikan kontribusi. Sehingga ketika tugas perkembangan sebelumnya dapat diselesaikan dengan baik maka tugas perkembangan selanjutnya dapat dilalui dengan relatif baik pula.
Semua manusia dewasa berasal dari bayi. Oleh karena itu, masa bayi sangatlah menentukan kualitas manusia itu sendiri. Bayi memiliki tugas perkembangan lebih pada fisiknya, yaitu pertumbuhan otak, organ tubuh, dan kemampuan indrawi yang kemudian akan disusul dengan perkembangan awal pada motorik kasar. Hingga usia 5 tahun, masa bayi yang menjadi lebih dewasa itu akan menyelesaikan tugas perkembangan awal pada kemampuan intelektual, moral dan sosial. Sehingga para ahli perkembangan sering menyebut usia 0-5 tahun pada anak adalah the golden age, usia emas. Adanya fase ini perlu disyukuri oleh setiap orangtua. Kesyukuran itu dapat ditunjukkan dengan cara setiap orangtua atau keluarga memberikan perhatian terhadap perkembangan dan kebutuhan anak sehingga sangatlah disayangkan jika usia emas ini terlewatkan dan terabaikan begitu saja
Salah satu wujud kesyukuran orangtua yang dapat diberikan adalah memberikan ASI kepada bayi. Masa bayi juga diisyaratkan Allah sebagai masa radâ’ah, yaitu masa memberikan ASI (Air Susu Ibu) mulai lahir sampai menyapihnya. Kondisi manusia saat lahir dalam keadaan tidak berdaya, sehingga untuk hidup memerlukan bantuan ibu yang secara alamiah dipersiapkan Allah untuk memberikan ASI, agar manusia kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih berdaya.
Islam mendorong kepada para ibu untuk berikhtiar memberikan ASI karena pada dasarnya mendapatkan ASI adalah hak anak. Begitu pentingnya ASI bagi anak sehingga dalam keadaan tertentu di mana ibu tidak dapat menyusui anaknya, dengan melalui musyawarah ibu bersama suami dapat memilih untuk mencari ibu susuan (murdli’ah) yang dapat menyusui anaknya. Dukungan agama terhadap pemberian ASI ini ditegaskan dalam al-Quran sebagai berikut :
Al-Qur’an surat al-Baqarah/2: 233, yang artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Al-Qur’an surat al-Ahqâf/46: 15, yang artinya :
”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
Berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an mengisyaratkan dua pilihan masa menyusui. Pertama, 2 (dua) tahun penuh bila ingin memberikan ASI secara sempurna sebagaimana tersebut dalam QS. Al-Baqarah/2: 233. Kedua, 21 bulan yang difahami dari QS. Al-Ahqâf/46: 15, bahwa masa kehamilan sampai menyapihnya adalah 30 bulan. Bila masa kehamilan 9 bulan, maka masa menyusui 21 bulan. Dua penafsiran itu tidak mengandung pertentangan tentang upaya maksimal pemberian ASI.
Selain al-Qur’an, Rasulullah pun memberikan apresiasi kepada ibu yang mau menyusui bayinya sebagaimana tercantum dalam hadis berikut ini:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memperoleh beberapa orang tawanan perang. Tiba-tiba ada seorang perempuan dan ia mencari bayinya dalam kelompok tawanan itu, maka ia mengambil dan membuainya serta menyusuinya. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami: ‘Menurut kalian, apakah perempuan itu tega melemparkan bayinya ke dalam api?’ Kami menjawab: ‘Demi Allah, sesungguhnya ia tidak akan tega melemparkan anaknya ke dalam api selama ia masih sanggup menghindarkannya dari api tersebut.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Sungguh, kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang perempuan itu terhadap anaknya.” (Hadis Riwayat Muslim)
Hadis di atas dapat memberikan gambaran bahwa Allah Swt memberikan kasih sayang yang berlimpah kepada para ibu karena kasih sayangnya kepada anak yang diwujudkan antara lain dengan menyusui.
Ajaran yang menunjukkan bahwa Islam memuliakan para ibu yang sedang dalam masa menyusui adalah dengan memberikan keringanan (rukhshah) untuk dapat tidak menjalankan puasa Ramadan dan tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla) di luar bulan Ramadan, akan tetapi cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Keringanan ini diberikan oleh Islam karena ibu menyusui dan ibu hamil digolongkan pada orang dalam kondisi berat untuk berpuasa. Sebagaimana perkataan Ibnu Hibban kepada seorang ibu yang hamil:
“Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. Al-Bazar dan dishahihkan Ad-Daruquthni]
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. An-Nasa’i]
Sumber : Buku Anak ASI, Generasi Emas; PP ‘Aisyiyah, 2014
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!