Noordjannah : Keluarga Institusi Pendidikan Pertama dan Utama
Pelibatan keluarga dalam pendidikan adalah hal yang sangat strategis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini saat kegiatan FGD Menyongsong Revisi UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 untuk Generasi 2045 yang digelar Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara daring pada Selasa (7/9). Menurut Noordjannah orang tua dari anak usia wajib belajar memiliki kewajiban memberikan pendidikan dasar bagi anak-anaknya. “UU sudah menatapkan semua yang wajib belajar harus mendapatkan kesempatan pendidikan, pertanyaannya apakah kesempatan belajar ini sudah mencakup semua anak bangsa yang memiliki hak belajar ?,” ujarnya.
Noordjannah melanjutkan bahwa keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama dalam meletakkan dasar pendidikan dengan nilai-nilai utama yang akan membentuk kepribadian dan karakternya. Karena posisi institusi keluarga itu sangat penting dalam meletakkan pendidikan pertama maka semestinya keluarga harus diwujudkan menjadi keluarga yang dalam kehidupannya menjadi sakinah mawadah warahmah.
Juga menjadi keharusan bagi keluarga sejak dini turut serta memperkokoh karakter anak-anak kita. Menurut Noordjannah keteladanan kata dan tindakan menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus terus diperkuat. “Banyak cara yang dapat dilakukan tapi banyak keluarga belum semuanya memiliki informasi yang baik bagaimana melakukan pendidikan karakter di keluarganya.”
Oleh karena itu Noordjannah menyebutkan bahwa konsep atau pedoman menuju keluarga sakinah yang dimiliki ‘Aisyiyah sangat penting dikomunikasan dan disosialisakan secara terus menerus serta harus dipahami keluarga yang menjadi institusi pendidikan awal.
Dalam kesempatan tersebut, Noordjannah juga menyingung terkait pendidikan informal yang masih terpinggirkan. “Kalau bicara pendidikan keluarga yang informal, sejauh mana pemerintah memberikan perhatian bagaimana pendidikan informal itu semakin kuat dan semakin kuat itu memerlukan daya dukung, salah diantaranya daya dukung itu perhatian dari anggaran.”
Ia mencontohkan bahwa usia wajib belajar saat ini adalah usia SD dan anak usia dini belum masuk usia wajib belajar padahal pendidikan anak usia dini ini memiliki peran penting di mana melalui pendidikan usia dini yang baik diharapkan akan mendukung tumbuh kembang serta kepribadian anak. “Tetapi memang anggaran untuk pendidikan usia dini sangat kecil sehingga sekolah usia dini ‘Aisyiyah praktis di jalankan secara mandiri padahal pendidikan anak usia dini ini sangat dekat sekali dengan pendidikan di keluarga.” Ia melanjutkan bahwa jika pendidikan informal akan ditempatkan menjadi sesuatu yang penting dalam peraturan maka harus didukung dengan anggaran yang cukup. (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!