‘Aisyiyah Gelar Diskusi Fatwa Tarjih Bahas Bank ASI, Stem Cell, Hingga Konsepsi Bayi Tabung
Yogyakarta – Pimpian Pusat ‘Aisyiyah gelar “Diskusi Fatwa Tarjih Hukum Bank ASI, Penggunaan Stem Cell untuk Kesehatan dan Perlakuan Terhadap Hasil Konsepsi Bayi Tabung yang Berlebih” pada Kamis (11/9/2025) di Gedung Siti Munjiyah Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan Kerjasama Majelis Tabligh dan Ketarjihan dengan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Bersama UNISA Yogyakarta dengan turut mengundang Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Rektor UNISA Yogyakarta, Warsiti menyebut diskusi fatwa kali ini mengangkat isu-isu aktual yang tengah menjadi perhatian dunia medis, sosial, dan keagamaan, yaitu tentang Bank ASI, penggunaan stemcell untuk kesehatan dan kecantikan, serta perlakuan terhadap hasil konsepsi bayi tabung yang berlebih. “Tiga isu ini bukan saja menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, tetapi juga menyentuh ranah syariat, etika, dan moral yang harus diberi panduan jelas melalui Tarjih,” ucapnya.
UNISA Yogyakarta sendiri disebut Warsiti memiliki rencana untuk memiliki lab Stem Cell, oleh karena itu menurutnya tim UNISA Yogyakarta melakukan upaya untuk mencari tahu pandangan Muhammadiyah terkait Stem Cell. “Sebagaimana yang harus kita penuhi salah satunya untuk mencari tahu bagaimana Stem Cell ini apakah sudah difatwakan,” terang Warsiti. Oleh karena itu kegiatan ini digelar oleh UNISA Yogyakarta yang menggandeng Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sehingga nanti akan bermanfaat dalam keberlangsungan berbagai program dan isu kesehatan yang menjadi perhatian.
Sebagai bagian dari amal usaha ‘Aisyiyah, Unisa Yogyakarta disebut Warsiti berkomitmen untuk terus menjadi ruang dialog, riset, dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada nilai Islam berkemajuan. “Kami menyadari, umat memerlukan pegangan yang kokoh agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan dan menyalahi syariat, namun tetap mampu meraih manfaat ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan. Oleh karena itu, kami memandang diskusi ini sangat relevan untuk mempertemukan perspektif medis, sosial, dan agama,” ungkap Warsiti.
Muhammad Rofiq Muzakkir, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa Muhammadiyah menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk ijtihad kolektif yang dimana Muhammadiyah menjadi institusi lembaga pertama yang melakukan ijtihad kolektif sebelum kemudian dilakukan oleh berbagai pihak lain.
Menurut Rofiq tidak ada satupun ahli yang dapat melakukan klaim bahwa pengetahuannya bersifat kolektif komprehensif oleh karena itu ijtihad perlu dilakukan secara interdisipliner. “Ijtihad itu kompetensinya ada di berbagai pihak yang berbagai pihak duduk bersama menghasilkan pandangan yang komprehensif.” Sehingga Rofiq menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas ke depan mengumpulkan berbagai isu yang menjadi hajat hidup semua orang untuk dapat memberikan jawabannya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa fatwa menjadi salah satu jawaban dan pedoman terhadap hal-hal yang bersifat kekinian. Diskusi Fatwa Tarjih oleh ‘Aisyiyah ini disebut Salmah menjadi salah satu peran ‘Aisyiyah dalam sumbangsih pikiran sebelum keputusan fatwa diambil. “Ini adalah salah satu peran organisasi perempuan Muhammadiyah dalam keluarnya fatwa Muhammadiyah.”
Diskusi ini menjadi sangat penting karena untuk memutuskan fatwa dibutuhkan dasar yang sangat kuat. Sehingga nanti akan ditetapkan sesuatu hal, pandangan jawaban dri pertanyaan yang berkembang di Masyarakat terkait masalah kekinian yang masalah itu belum ada di jaman Rasulullah.
Terkait Stem Cell sendiri, Salmah menyebut meskipun sudah diketahui manfaatnya tetapi beberapa titik kritis Stem Cell yang masih harus didiskusikan, misalkan sumber Stem Cellnya. Salmah berharap melalui kegiatan ini akan dibahas berbagai hal baru yang masih dipertanyakan dan dibutuhkan jawabannya oleh masyarakat.
“Fatwa memang menjadi jawaban dan pedoman bagi semua kader ‘Aisyiyah Muhammadiyah sebagai pegangan dalam menjawab hal-hal yang bersifat kekinian.”
Lebih lanjut Salmah menyampaikan bahwa bila nantinya fatwa sudah ditetapkan maka semua warga Muhammadiyah ‘Aisyiyah harus bertekad dan bertawakal kepada Allah dan mengikuti apa yang sudah ditetapkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi atas berbagai isu yakni Hukum Penggunaan Stem Cell dalam Kesehatan-Kecantikan, Bank ASI, Perlakuan Konsepsi Bayi Tabung dengan Jumlah Berlebih. Diskusi kemudian dilanjut dengan perumusan garis besar fatwa terkait tiga isu. (Suri)