‘Aisyiyah Perkuat Akses Bantuan Hukum Perempuan Lewat Pelatihan Paralegal
Malang — Upaya memperluas akses pendampingan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan terus diperkuat oleh ‘Aisyiyah. Program INKLUSI ‘Aisyiyah Probolinggo bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Malang, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada 11–12 November 2025.
Pelatihan ini digelar untuk menjawab kebutuhan pendampingan hukum di tingkat akar rumput, terutama tingginya kasus kekerasan dan persoalan hukum yang dialami perempuan. Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan rangkaian materi baik konseptual maupun praktik, yang nantinya dilanjutkan dengan aktualisasi peserta selama tiga bulan.
Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochima, menegaskan komitmen kuat organisasi dalam memperkuat layanan hukum berbasis komunitas. Ia menyampaikan bahwa ‘Aisyiyah telah lama bersinergi dengan Kemenkumham dalam pengembangan paralegal perempuan.
“Paralegal sangat dibutuhkan untuk pendampingan kasus. Asiyiyah sudah lama bekerjasama dengan kemenhumham untuk mengadakan pelatihan paralegal yang di targetkan 1000,” ujarnya.

Tri Hastuti juga menyoroti urgensi pelatihan ini karena meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. “1 dari 4 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan, ini yang menjadikan Asiyiyah bergerak untuk membantu permasalah itu. Akses perempuan dalam pendampingan hukum masih sedikit, Asiyiyah akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan kasus yang semakin meningkat dengan mengadakan pelatihan paralegal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hadirnya 109 Posbakum ‘Aisyiyah menunjukkan keseriusan organisasi dalam memastikan layanan hukum dapat dijangkau lebih luas. Ia berharap Jawa Timur dapat memperkuat jejaring posbakum dan memastikan pelatihan berjalan lancar bagi seluruh peserta.
Sementara itu, Ketua LKBH PDA Kota Malang, Tinuk Dwi Cahyani, memaparkan bahwa lembaganya memiliki rekam jejak panjang dalam layanan bantuan hukum. “LKBH PDA Kota Malang sudah terakreditasi sejak tahun 2011. Setiap 2 tahun sekali mengadakan reakreditasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelatihan paralegal membutuhkan penyelenggara yang tersertifikasi.
“Pelatihan paralegal memiliki syarat untuk pelaksanaannya yaitu organisasi yang bersertifikat kementerian hukum yang satu-satunya masih ada di PDA Kota Malang,” jelasnya. Tinuk menekankan bahwa pelatihan ini tidak berhenti pada ruang kelas. Peserta akan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan, yang menjadi pengalaman awal dalam menangani persoalan hukum di masyarakat.

Sekretaris Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Timur, Nur Mukarromah, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan yang pertama diselenggarakan di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya integrasi kompetensi teknis dan spiritual bagi seorang paralegal.
“Paralegal adalah orang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang digunakan untuk mendampingi kasus masalah hukum yang bersertifikasi langsung dari hukum,” ujarnya.
Menurutnya, paralegal tidak hanya perlu memahami regulasi, tetapi juga memiliki ketahanan emosional dan spiritual dalam mendampingi korban. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas majelis agar kasus sosial tidak langsung masuk ranah hukum.
“Perlu bersinergi dengan biksa dan bakesos sehingga kasus-kasus tidak sampai masuk ke ranah hukum,” tambahnya.
BPHN: Tiga Klaster Paralegal Diperkuat untuk Layanan Hukum Berbasis Komunitas
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian yang hadir secara online memaparkan struktur dan peran strategis paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum. Ia menyebutkan adanya tiga klaster besar paralegal yang saat ini dikembangkan pemerintah.
“Paralegal terus di kuatkan perannya. Terdapat 3 klaster terbesar paralegal yaitu paralegal yang berasal dari masyarakat, paralegal yang berasal dari sadarkum… dan paralegal mahasiswa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Posbakum Desa menjadi ujung tombak layanan hukum di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Sementara itu, paralegal mahasiswa direkrut dari kampus tertentu untuk menangani persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi hingga tingkat desa.
Ketiga klaster tersebut berada dalam naungan lembaga yang telah tersertifikasi BPHN sehingga memiliki jalur formal dalam layanan bantuan hukum.
Kegiatan Pelatihan Paralegal ini diikuti oleh 35 orang yang merupakan kader Balai Sakinah ‘Aisyiyah (BSA), Posbakum, Majelis Tabligh, Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah, Posbakum Jawa Timur, Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Tuban, PDA Kota Malang, PDA Kota Surabaya, PDA Kabupaten Bojonegoro, dan PDA kota Probolinggo. Dengan hadirnya pelatihan paralegal ini, ‘Aisyiyah berharap semakin banyak kader yang mampu memberikan informasi hukum, pendampingan awal, hingga merujuk kasus kepada lembaga berwenang. Pelatihan ini juga menjadi langkah memperkuat ekosistem perlindungan perempuan di Jawa Timur, terutama menghadapi meningkatnya laporan kekerasan dalam rumah tangga maupun konflik hukum lainnya. (Suri)


