‘Aisyiyah Dorong Penguatan ULD untuk Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas
YOGYAKARTA — ‘Aisyiyah terus mendorong terbukanya akses kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas melalui penguatan kapasitas, kolaborasi dengan pemerintah, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui webinar bertajuk Penguatan Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam Pemenuhan Hak Kerja bagi Difabel yang digelar pada Jumat (27/2/2026).
Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan mandat kepada pemerintah dan sektor swasta untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun implementasi kebijakan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama. “Jumlah penyandang disabilitas cukup besar, sementara yang terserap di dunia kerja masih sangat terbatas,” ujar Tri.
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan di setiap daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah. Namun hingga kini jumlah daerah yang telah memiliki layanan tersebut masih terbatas.
Tri menambahkan bahwa sejak awal berdiri, ‘Aisyiyah telah memiliki perhatian terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, sebagai implementasi nilai teologi Al-Maun. Organisasi perempuan Muhammadiyah tersebut telah mendirikan berbagai Sekolah Luar Biasa (SLB) serta menjalankan program pemberdayaan, seperti pelatihan soft skill dan hard skill serta pendampingan bagi orang tua.
Ketua Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Utik Bidayati, menegaskan pentingnya membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat berkontribusi secara optimal di masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja disabilitas perlu diiringi dengan langkah nyata, termasuk penyediaan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
“Peluang-peluang itu perlu terus kita buka sehingga tidak ada lagi diskriminasi, baik di dunia pendidikan maupun di dunia kerja,” kata Utik.
Sementara itu, Ratri Nurinda dari Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, serta layanan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Ia juga mengapresiasi peran ‘Aisyiyah dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai program, termasuk kegiatan webinar tersebut. “Mudah-mudahan kita sama-sama bisa mendorong tidak hanya penempatan, tetapi juga pemberdayaan bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dalam webinar tersebut, Nurul Febiyanti dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon turut membagikan pengalaman pengelolaan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di daerahnya. Ia menjelaskan bahwa ULD berperan memberikan berbagai layanan, mulai dari pendataan pencari kerja disabilitas, pelatihan peningkatan keterampilan, hingga fasilitasi penempatan kerja dengan perusahaan.
Menurutnya, keberadaan ULD juga membantu menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas dengan dunia usaha, sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Melalui berbagai upaya tersebut, ULD berupaya memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan yang layak.
Sementara itu, M. Joni Yulianto, Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), menilai kesenjangan pendidikan dan akses informasi masih menjadi tantangan utama bagi penyandang disabilitas dalam memasuki dunia kerja. Menurutnya, ULD memiliki peran penting sebagai fasilitator yang mempertemukan kebutuhan tenaga kerja difabel dengan dunia usaha.
“Yang dibutuhkan adalah fasilitator agar supply dan demand ini bisa bertemu, dengan pengetahuan dan kesadaran yang sama tentang ketenagakerjaan inklusif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas ULD di daerah sangat penting agar layanan tersebut mampu menjadi pusat informasi sekaligus penghubung antara pencari kerja difabel dan pemberi kerja. (Suri)


