Salmah Orbayinah : Risalah Perempuan Berkemajuan Upaya ‘Aisyiyah Dorong Perempuan untuk Maju dan Bersaing
YOGYAKARTA – Berbicara dalam Pengajian Ramadan PP Muhammadiyah 1444 H pada Sabtu (25/3), Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah memaparkan tentang Risalah Perempuan Berkemajuan yang merupakan pandangan ideologis Muhammadiyah ‘Aisyiyah tentang perempuan dalam berbagai aspek kehidupannya.
Risalah Perempuan Berkemajuan, merupakan sebuah dokumen hasil dari Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta pada Novermber 2022. Salmah menyebutkan bahwa dokumen ini berupaya membimbing kaum perempuan mewujudkan risalah Islam rahmatan lil-ā‘lamīn, sekaligus mengembangkan potensi perempuan.
Salmah menyampaikan bahwa ketika ‘Aisyiyah berdiri, perempuan berada dalam kondisi yang terbelakang, miskin, dan tidak terdidik karena berbagai faktor. Di tengah kondisi tersebut Muhammadiyah ‘Aisyiyah memberi ruang dan akses kepada perempuan untuk dapat bergerak maju. “Jelas bahwa Kiai Ahmad Dahlan memberi ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkiprah di ruang publik,” ungkapnya.
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan menempati posisi mulia setara dengan laki-laki. Keduanya memiliki tanggung jawab sebagai hamba dan khalifah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memakmurkan semesta, serta pelanjut risalah dakwah. Hal tersebut termuat dalam al-Qur’an surat al-Hujurat (49) ayat 13, surat at-Taubah (9) ayat 71, surat an-Nisa’ (4) ayat 32 dan 124, surat Ali ‘Imran (3) ayat 190-195, serta surat an-Nahl (16) ayat 97.
“Spirit ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang senada telah mendorong para perempuan untuk meraih ilmu pengetahuan dan teknologi, berkiprah di ruang publik, mengaktualisasikan segenap potensi fikir, zikir, dan amal, mengukir peradaban di seluruh aspek kehidupan, untuk mewujudkan masyarakat dan bangsa yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat,” tegas Salmah.
Salmah melanjutkan bahwa menurutnya Risalah Perempuan Berkemajuan (RPB) bukanlah hal baru, tetapi menjadi pelengkap dari dokumen-dokumen Muhammadiyah tentang perempuan yang sudah ada, yakni memperkaya 9 dokumen pandangan ideologis Muhammadiyah tentang perempuan, antara lain:
1) Tuntunan Mencapai Esteri Islam Yang Berarti, Keputusan Kongres ‘Aisyiyah ke-26 (1939), 2) Adabul Mar’ah fil Islām, Keputusan Muktamar Tarjih ke-17 (1972), 3) Fikih Perempuan, Keputusan Munas Tarjih ke-26 (2010), 4) Islam Berkemajuan dan Gerakan Pencerahan, dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (2010), 5) Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Keputusan Munas Tarjih ke-28 (2014), 6) Pokok-pokok Pikiran ‘Aisyiyah abad kedua, Keputusan Muktamar Abad Kedua ‘Aisyiyah ke-47 (2015), 7) Risalah Pencerahan, Keputusan Tanwir Muhammadiyah (2019), 8) Risalah Islam Berkemajuan (2022): Penghidmatan Kemanusiaan, c. Pemberdayaan Perempuan, dan 9) Fatwa-Fatwa Tarjih tentang Perempuan.
Perumusan Risalah Perempuan Berkemajuan sendiri menurut Salmah disusun dengan tiga latar pemikiran. Pertama, spirit kelahiran ‘Aisyiyah yang dilandasi nilai-nilai dasar Islam tentang kesetaraan dan kemajuan perempuan di tengah-tengah keterbatasan akses perempuan, mendorong dan memberi kesempatan perempuan untuk maju dalam seluruh aspek kehidupan.
Kedua,dinamika ‘Aisyiyah selama lebih dari satu abad yang digerakkan oleh para perempuan, merepresentasikan gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid; gerakan perempuan yang berpikiran maju dan berperan aktif dalam seluruh aspek kehidupan; gerakan praksis sosial, gerakan amal usaha; serta berperan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
Ketiga, berbagai dokumen pandangan ideologis persyarikatan tentang perempuan yang disusun sesuai tuntutan zamannya, perlu dikontekstualisasikan dan dikembangkan sejalan dengan kompleksitas kemajuan jaman.
“Risalah Perempuan Berkemajuan dimaksudkan sebagai rujukan yang memuat pandangan Islam berkemajuan yang bercorak faham wasatiyah tentang perempuan dalam gagasan, alam pikiran, dan orientasi aksi gerakan di tengah-tengah berbagai faham dan praksis Islam dan gerakan lainnya untuk penguatan posisi dan peran perempuan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal dalam mewujudkan peradaban utama,” kata Salmah.
Risalah Perempuan Berkemajuan dijelaskan Salmah juga mengandung nilai-nilai dasar Islam tentang perempuan berkemajuan yang terdiri dari nilai tauhid, al-‘adl (keadilan), dan mashlahah dan rahmah yang mengisyaratkan adanya kemuliaan perempuan yang memiliki fitrah reproduksi sebagai pasangan (zawaj) laki-laki dan potensi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan perempuan, pengembangan potensi perempuan, dan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, diskriminasi, dan marjinalisasi; sekaligus peran profetik dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
Dalam kesempatan tersebut Salmah juga menjelaskan bahwa Risalah Perempuan Berkemajuan menetapkan tujuh Karakter Perempuan Berkemajuan, yakni : Iman dan Takwa, Taat beribadah, Akhlak Karimah, Berfikir Tajdid, Bersikap Wasatiyah, Amaliah Salihah, dan Sikap Inklusif.
Selain itu, risalah ini juga menegaskan 10 komitmen Perempuan Berkemajuan, yakni: Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pelestarian Lingkungan, Penguatan Keluarga Sakinah, Pemberdayaan Masyarakat, Filantropi Berkemajuan, Aktor Perdamaian, Partisipasi Publik, Kemandirian Ekonomi, Peran Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal. (sumber : muhammadiyah.or.id)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!