Wamenkumham Dukung Peran Paralegal ‘Aisyiyah Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Perempuan dan Anak
“Acara pada hari ini Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya penting tetapi amat sangat penting karena berdasarkan UU TPKS, ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seksual maka seketika itu korban berhak mendapatkan pendampingan-pendampingan yang itu boleh dilakukan siapa saja termasuk oleh paralegal yang dilakukan PP ‘Aisyiyah.” Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Launching Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah pada Jum’at (9/9).
Keberadaan paralegal ini disebut Edward sangat penting karena terkadang kekerasan yang menimpa perempuan dan anak menghadapi berbagai kendala ketika akan dilakukan proses hukum. Kendala tersebut menurutnya antara lain ada stereotip pada perempuan. “Dia menjadi korban, dia melapor tetapi ujung-ujungnya menjadi tersangka. Kekerasan terhadap perempuan dan anak diistilahkan sebagai kejahatan yg sangat serius karena perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi karena dia sangat rentan. Oleh karena itu peran pendmping sangat penting mendampingi korban mulai dari pelaporan, pemulihan, dan rehabilitasi.”
Peran pendamping ini menurut Edward memiliki posisi kunci karena terkadang korban baik perempuan maupun anak ada jarak ketika dia berhadapan dengan penegak hukum. “Maka diharapkan melalui pendampingan ini, termasuk paralegal akan menjadi jembatan apa yang dia rasakan, apa yang dia alami untuk disampaikan kepada penegak hukum.”
Lebih lanjut, dalam acara yang digelar di Amphitarium Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini Edward menyebut terdapat tiga hal yang harus dipahami oleh paralegal. Pertama, Memahami aturan hukum. “Yang pertama dan utama bagi paralegal adalah memahami aturan hukum karena paralegal bekerja dalam konteks hukum formil yang mengandung sifat keresmian. Artinya segala tindakan, segala yang berkitan dengan proses hukum itu amat sangat legal formal. Ini yang paling utama dipahami dan dikuasi oleh paralegal.”
Kedua, bagaimana berkomunikasi dengan korban dan menjadi mediator ke penegak hukum. Ketiga, bagaimana paralegal memberikan konsultasi dan bantuan hukun kepada korban
Oleh karena itu Edward menyebut pemerintah akan sangat terbantu dengan keberadaan paralegal ‘Aisyiyah. “Semakin banyak ‘Aisyiyah bisa melahirkan paralegal, maka pemerintah sangat terbantu dan kami bersyukur semakin banyak melibatkan ormas dalam membantu masyarakat akan semakin mempermudah tugas pemerintah bukan hanya dalam konteks yang bersifat represif tetapi juga hal yang bersifat preventif,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya Edward berharap paralegal ‘Aisyiyah akan memiliki peran yang kuat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Saya berharap ‘Aisyiyah yang usianya jauh sebelum Indonesia merdeka ini tentunya memiliki paralegal yang mumpuni dengan organisasi yang begitu kuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Muhammadiyah ini bisa bekerjasama dengan kami dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.” (Suri)