Ketum PP ‘Aisyiyah Tanggapi Pelarangan Jilbab Bagi Anggota Paskibraka HUT ke 79 RI
YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke 79 RI sangat tidak manusiawi, melanggar Pancasila Sila 1 dan 3, melanggar kebhinekaan, melanggar kebebasan beragama, dan melanggar HAM.
“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,”jelas Salmah pada Rabu (14/8).
Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, justru menurut Salmah itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan oleh seluruh Indonesia bahkan dunia.
Salmah menyebut bahwa memakai jilbab adalah salah satu bentuk pelaksanaan beragama yang harus dijamin kebebasannya. BPIP sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila seharusnya memahami bahwa Pancasila menjunjung tinggi keberagamaan dalam keragaman. Tidak seharusnya BPIP membuat gaduh dan heboh. “Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,”jelas Salmah.
“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,”tegas Salmah.
Salmah berharap Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.