Komitmen Posbakum ‘Aisyiyah Sragen Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Di awal tahun 2022 ini, Posbakum ‘Aisyiyah Sragen kembali mendapatkan kepercayaan oleh Pengadilan Agama (PA) Sragen untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). MoU ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Penandantanganan MoU ini dilaksanakan pada Selasa (4/1) yang dilakukan di PA Sragen serta turut dihadiri oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati.
M Erni, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Sragen menyampaikan bahwa ini adalah kali ketiga Posbakum ‘Aisyiyah mendapatkan kepercayaan PA Sragen semenjak tahun 2020. Dengan adanya MoU ini Posbakum ‘Aisyiyah akan semakin memiliki kesempatan yang luas dalam membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Sragen. “Dengan adanya MoU ini pengabdian kami kepada masyarakat yang kurang mampu akan semakin luas, juga membuka pengalaman bagi pengacara-pengacara muda yang bekerjasama dengan Posbakum ‘Aisyiyah Sragen,” ujar Erni.
Disebut oleh Erni, Posbakum ‘Aisyiyah Sragen tercatat telah menangani sejumlah 784 kasus di tahun 2021, di mana jumlah tersebut melebihi target penanganan kasus yang ditentukan PA Sragen yakni sejumlah 600 kasus. Dengan tingginya angka kasus tersebut, Erni mengaku cukup prihatin. “Kasus yang kami tangani ini cukup tinggi sekali semoga dengan sosialisasi sedikit mungkin kasus yang terjadi, walaupun kami selalu menolong orang yang berkasus tetapi kami berharap semoga tidak banyak warga Sragen yang mengalami masalah hukum.” Oleh karena itu menurut Erni, Posbakum ‘Aisyiyah Sragen juga gencar melakukan berbagai edukasi terkait hukum serta peraturan perundang-undangan.
Posbakum ‘Aisyiyah Sragen juga giat melakukan pelatihan paralegal hingga kini jumlahnya telah mencapai 100 lebih paralegal yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sragen yang merupakan kader-kader ‘Aisyiyah dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah. “Paralegal ini akan mendampingi warga yang ada disekitar mereka, melakukan edukasi dan pendampingan hukum yang dapat dilakukan, jika tidak selesai maka kasus dapat dialihkan kepada kami di Posbakum,” terang Erni. Dari paralegal yang ada tersebut juga Posbakum ‘Aisyiyah mendorong agar mendapatkan sertifikasi sebagai pengacara, disebutnya sampai saat ini sudah 3 paralegal ‘Aisyiyah yang tengah berproses agar mendapatkan ijin sebagai pengacara. “Insya Allah ke depan kami bisa melayani masyarakat yang membutuhkan semakin baik dan semoga sinergitas kami dengan sosialisasi hukum di masyarakat juga semakin meluas,” harap Erni.
Bunda Dwi, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Sragen menyebut bahwa ‘Aisyiyah sebagai salah satu gerakan perempuan sangat peduli pada pemberdayaan dan pengembangan hukum di masyarakat. Ia berharap semoga Posbakum ‘Aisyiyah Sragen dapat terus berkontribusi pada masyarakat di bidang bantuan hukum. “Utamanaya adalah bagi orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. Di mana bantuan hukum tersebut dapat kami berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.”
Walaupun bantuan hukum tersebut diberikan oleh Posbakum ‘Aisyiyah Sragen secara cuma-cuma, namun Dwi menyampaikan bahwa ‘Aisyiyah tetap memberikan layanan profesional dan bertanggung jawab. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif, yaitu mengutamakan kepentingan penerima layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum. “Posbakum ‘Aisyiyah Sragen harus selalu dapat memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga penerima layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.” (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!