Peringati IWD 2026, ‘Aisyiyah Ajak Masyarakat Cegah Grooming Perempuan dan Anak dari Perspektif Islam Berkemajuan
Yogyakarta — Program INKLUSI ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar Kajian Keislaman bertema “Mencegah dan Menangani Women and Child Grooming: Perspektif Islam Berkemajuan” dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) 2026. Kegiatan ini mengajak masyarakat memahami sekaligus mencegah praktik grooming yang semakin marak, terutama di ruang digital.
Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Casmini, dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan IWD bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat peran nilai-nilai Islam dalam melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.
“Ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi ruang refleksi bersama bagaimana Islam hadir sebagai kekuatan moral dan spiritual untuk melindungi martabat manusia, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai kerentanan sosial di era modern,” ujar Casmini.
Ia menambahkan bahwa berbagai laporan menunjukkan situasi yang memprihatinkan terkait keselamatan perempuan dan anak, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital yang semakin kompleks. Oleh karena itu menurutnya semua pihak harus berperan dalam pencegahan maupun edukasi melalui dakwah. Hal ini karena dakwah tidak hanya bicara tentang ibadah ritual tetapi juga bagaimana nilai Islam menjawab persoalan kemanusiaan. “Upaya melindungi perempuan dan anak dari manipulasi relasi seperti grooming harus menjadi bagian dari dakwah yang terus diperkuat di Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan bahwa perubahan pola interaksi digital membuat anak semakin rentan terhadap praktik grooming. Jika dahulu orang tua masih bisa mengawasi media yang dikonsumsi anak melalui televisi di ruang keluarga, kini ruang interaksi justru berada di genggaman anak melalui gawai.
“Sekarang ruang interaksi ada di tangan anak. Di sinilah pelaku membangun ruang manipulatif melalui proses grooming yang berlangsung bertahap dan sering kali baru disadari setelah terjadi eksploitasi seksual,” ujar Jasra.
Menurutnya, pelaku grooming biasanya membangun kedekatan emosional secara perlahan dengan memanfaatkan kepercayaan, perhatian berlebihan, hingga pemberian hadiah kepada korban.
Ia juga mengingatkan sejumlah tanda yang perlu diwaspadai orang tua, seperti anak menjadi tertutup terhadap penggunaan gawai, sering menghapus riwayat percakapan, memiliki teman daring yang dirahasiakan, hingga menunjukkan perubahan emosi seperti cemas atau takut.
Jasra juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Ia menyambut baik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“KPAI juga sangat mendukung kebijakan dari Kementerian Komdigi pada enam Maret kemarin yakni peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 atas turunan PP TUNAS yang merupakan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi anak di ruang digital yang menetapkan bahwa anak enam belas tahun ke bawah tidak dapat lagi memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ucap Jasra. Platform digital yang diidentifikasi berisiko tinggi itu disebut Jasra seperti Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live Roblox, dan banyak lain lagi.
Lebih lanjut Jasra menyampaikan bahwa dari sisi regulasi perlindungan anak sudah cukup baik. Namun tantangan yang dihadapi menurutnya tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada pemulihan korban serta pemenuhan hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, Tsabita Ikrima Al Arify, Sekretaris Jenderal PP Ikatan Pemuda Muhammadiyah (PP IPM) menyoroti sejumlah tren di media sosial yang tanpa disadari membuka ruang bagi praktik grooming di kalangan remaja dan generasi Z. Salah satunya adalah tren random chat atau berkenalan dengan orang asing secara daring yang kerap dianggap sebagai hal biasa.
Menurutnya, grooming sering kali tidak langsung dikenali sebagai bentuk kekerasan karena pelaku membangun relasi secara perlahan dengan menunjukkan perhatian berlebihan. “Dalam banyak kasus di kalangan remaja, grooming tidak selalu terlihat sebagai kekerasan. Kadang justru tampak seperti perhatian, pasangan yang terlalu protektif dianggap sebagai pelindung. Padahal di situlah manipulasi relasi mulai terjadi,” ujar Tsabita.
Ia menambahkan bahwa tantangan besar lainnya di ruang digital adalah praktik victim blaming ketika korban berani bersuara. Situasi ini membuat banyak korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk bercerita, bahkan kepada orang terdekatnya.
“Ketika korban justru disalahkan, mereka menjadi takut untuk berbicara. Padahal yang dibutuhkan anak muda adalah ruang aman untuk didengar, bukan sekadar larangan atau pengawasan,” katanya.
Tsabita menilai upaya pencegahan grooming perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih dialogis, terutama di lingkungan keluarga. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak agar anak merasa aman untuk berbagi pengalaman di ruang digital.
Selain itu, peran ayah sebagai figur emosional juga dinilai penting, khususnya dalam membangun rasa aman bagi anak perempuan.
“Ketika anak perempuan memiliki rasa aman dan perlindungan emosional dari ayahnya, ia cenderung lebih mampu membangun batasan dan tidak mudah terpengaruh oleh manipulasi emosional dari pelaku grooming,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar narasi pencegahan grooming lebih aktif dibawa ke media sosial, mengingat ruang digital merupakan bagian besar dari kehidupan generasi muda saat ini. Selain itu, penyediaan ruang aman di media sosial untuk bercerita dan melaporkan kasus juga dinilai penting agar korban tidak merasa sendirian dan lebih berani mencari bantuan.
Dari perspektif keislaman, Evi Sofia Inayati, Ketua PP ‘Aisyiyah menegaskan bahwa praktik grooming merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena mengandung ketimpangan relasi kuasa dan merendahkan martabat manusia.
“Perbuatan women and child grooming adalah perbuatan tercela, zalim, dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Upaya mencegah dan menanganinya adalah kewajiban agama yang harus dilakukan bersama oleh keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, sekolah, dan negara,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perspektif fikih berkemajuan, Islam tidak hanya memandang hukum secara normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Kajian ini menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mencegah praktik grooming serta membangun kesadaran bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Momentum peringatan International Women’s Day 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa dakwah Islam berkemajuan tidak hanya hadir dalam ruang ibadah, tetapi juga dalam upaya menjawab tantangan zaman, termasuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk manipulasi relasi dan kekerasan. (Suri)


