Pernikahan Egaliter Dan Bermartabat Sah Secara Agama Dan Negara
Pernikahan yang egaliter dan bermartabat adalah hubungan suami-istri yang dibangun di atas prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kemitraan yang adil. Dalam konsep ini, perempuan dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki posisi setara, dengan pembagian peran domestik yang proporsional, serta upaya menghapus simbol dan praktik patriarki yang merendahkan, termasuk dalam narasi akad nikah yang menyerupai jual-beli.
Nilai-nilai tersebut dapat tercermin sejak dalam prosesi pernikahan. Terdapat empat langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan prosesi yang lebih setara dan bermartabat. Pertama, menempatkan persetujuan sebagai fondasi utama dalam ajaran Islam. Kedua, melibatkan perempuan dan ibu dalam ruang akad. Ketiga, mengkritisi dan meninggalkan istilah ‘dibayar tunai’ yang berkonotasi transaksional. Keempat, menghadirkan praktik salaman yang setara sebagai simbol saling merelakan dan menghormati.
Konsep pernikahan yang mencuat pada akhir Maret 2026 ini diusung oleh Alimatul Qibtiyah, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Instruktur Bina Keluarga Sakinah Nasional Kementerian Agama RI, sekaligus Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, serta anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Meski masih terbilang baru, tapi pernikahan egaliter dan bermartabat telah mulai direalisasikan oleh Alimatul dalam prosesi pernikahan putranya, yakni Ahabullah Fakhri Muhammad—yang menikah dengan Siska Nur Erina—pada Hari Minggu (11/4) di Banyumas, Jawa Tengah.

Pernikahan semestinya dibangun atas kesepakatan antara dua individu. Namun, dalam realitasnya kerap masih ditemukan relasi yang tidak seimbang. Perempuan acap kali diposisikan layaknya objek yang ‘diserahterimakan’, bukan individu yang memiliki kuasa penuh atas pilihan dan dirinya sendiri.
Penggunaan istilah ‘dibayar tunai’ pada akad nikah, dan berbagai praktik simbolik seperti prosesi istri mencium tangan suami atau istri mencuci kaki suami tanpa adanya perlakuan sebaliknya, turut menambah cara pandang yang menyerupai jual beli dan memperkuat struktur patriarki dalam pernikahan. Maka dari itu, hadirlah konsep pernikahan egaliter dan bermartabat.
- Menghadirkan Perempuan dan Ibu di Meja Akad.
Kalau biasanya calon pengantin wanita akan masuk ke meja akad nikah setelah prosesi akad selesai dan disahkan, tapi di pernikahan ini calon pengantin wanita beserta ibu dari kedua mempelai pengantin duduk bersama di meja akad sepanjang prosesi akad nikah berlangsung. Bahkan, mempelai wanita izin kepada orang tua sebelum prosesi dimulai.
- Persetujuan sebagai pilar kedaulatan dalam Islam.
Prosesi akad yang biasanya tidak menghadirkan calon pengantin wanita otomatis juga meniadakan kesempatan bagi calon pengantin Wanita untuk menyampaikan apa yang ingin dia sampaikan seperti persetujuan, atau meninta restu secara langsung. Maka, dengan dihadirkannya calon pengantin wanita di meja akad pada pernikahan ini membuka kesempatan bagi calon pengantin Wanita untuk menyampaikan persetujuan dan izin restu menikah.
- Dekonstruksi Narasi ‘Dibayar Tunai’ dan Logika Jual Beli.
Biasanya, pada bagian akhir akad nikah, calon mempelai pria akan mengatakan ‘dibayar tunai’ sebagai pamungkas akad nikahnya. Namun, pada prosesi akad nikah ini kata tersebut diganti menjadi ‘yang diberikan secara langsung, dengan penuh cinta kasih karena Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul’.
- Salaman Egaliter Sebagai Simbol Saling Rido.
Setelah disahkan, biasanya pengantin wanita akan mencium tangan pengantin pria saja. Tapi, dipernikahan ini pengantin pria juga mencium tangan pengantin wanita setelahnya.
Menurut Prof. Alimatul, konsep pernikahan ini sangat cocok bagi anak muda sekarang karena bisa menjadi solusi dari fenomena marriage is carry pada anak muda sekarang.
“Sekarang itu kan muncul fenomena marriage is carry ditengah-tengah anak muda, kadang-kadang yang perempuan takut terjadi KDRT dalam rumah tangganya, yang laki-laki juga kadang-kadang takut tidak bisa menafkahi. Nah, kalau pernikahan egaliter dan bermartabat itu kan konsepnya ‘saling’ yah, saling berkontribusi seperti nafkah keluarga, juga tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun. Sehingga, konsep ini cocok untuk menjadi solusinya,” ujar Prof. Alim saat ditemui oleh tim IB Times.
Prof. Alim juga menyampaikan bahwa konsep ini mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat sekitar, sehingga pernikahan putranya tersebut dapat berjalan lancar.
“Masyarakat juga alhamdulillah menerima dengan baik prosesi akad pernikahan egaliter ini yang sebenarnya tidak terlalu berubah banyak, tapi tetap bagi saya proses-proses tersebut signifikan. Sehingga, tidak lupa saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh Masyarakat atas penerimaannya,” pungkas Prof. Alim.
Selain itu, Siti Aisah, ibu dari pengantin wanita juga merasa konsep pernikahan ini adalah hal yang baru bagi keluarga mereka, namun tidak ada kesusahan dalam penyesuaiannya.

“Bagi keluarga kami, konsep ini bagus. Kami juga tidak merasa kesusahan dalam menyesuaikan perubahan yang ada dalam dengan konsep ini. Karena dari keluarga Mas Fakhri juga menjelaskan konsep ini dengan baik jauh-jauh hari,” ucap Siti.
Senada dengan Prof. Alim dan Siti, Listianingrum, salah satu Masyarakat di lokasi pernikahan tersebut mengaku meskipun baru mengetahui adanya konsep pernikahan seperti ini, namun ia dapat menerimanya dengan baik.
“Tidak ada penolakan terhadap konsep pernikahan seperti ini di Masyarakat. Dan menurut saya, proses akad ini jauh lebih bagus dan pas prosesi akad lebih sakral,” terang Listiyaningrum.
Ridwan, Penghulu dari KUA Kecamatan Kembaran, Banyumas mengaku bahwa prosesi pernikahan ini tetap sah secara agama dan negara walaupun terdapat perbedaan pada beberapa proses akadnya.
“Pada prinsipnya, dalam rukun nikah pada penyebutan mahar atau mas kawin itu kan tidak termasuk didalam hukum nikah. Sehingga tidak mengubah SOP prosedur pernikahan, jadi tidak ada masalah. Artinya, prosesi pernikahan tetap sah secara hukum (negara) dan agama”, jawab Ridwan.
Selain itu, ketika mendapat kabar akan ada beberapa perubahan pada proses akad nikah, Ridwan mengaku KUA Kembaran menyambut dengan baik konsep hingga prosesinya.
“Ketika kami mendengarkan penjelasan tentang perubahan didalam prosesi akad nikah, justru bagi kami itu sangat baik. Karena konsep ini bagi kami bisa menjadi suatu kebaikan pada permasalahan-permasalahan rumah tangga yang makin banyak terjadi. Sehingga, KUA Kembaran menyambut dengan baik pernikahan egaliter dan bermartabat ini.”
Ridwan juga berharap agar prinsip pernikahan egaliter dan bermartabat ini bisa segera menjadi sebuah regulasi yang dilaksanakan seluruh penghulu, sehingga dapat segera diterapkan di seluruh Indonesia.
“Harapannya konsep pernikahan seperti ini bisa tertuang di dalam regulasi kepenghuluan. Sehingga, nantinya bisa diterapkan di seluruh wilayah NKRI”, pungkas Ridwan.


