PP Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Budaya Hidup Hemat
Yogyakarta — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang imbauan efisiensi dan budaya hidup hemat sebagai respons atas dinamika perekonomian nasional dan global.
Edaran bernomor NOMOR 5/EDR/I.0/B/2026 tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pembiasaan gaya hidup hemat di seluruh lingkungan Persyarikatan. Seluruh pimpinan di berbagai tingkatan diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan penggunaan sumber daya yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi melalui penguatan prioritas program yang berdampak langsung, sekaligus menekan pengeluaran yang tidak mendesak.
Adapun imbauan dalam edaran tersebut meliputi:
- Mengedepankan efisiensi, penggunaan anggaran belanja, dan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak.
- Memprioritaskan program dan kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak langsung serta mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial yang kurang diperlukan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan bertanggung jawab.
- Mengurangi acara-acara regional-nasional dan kunjungan-kunjungan langsung berbiaya tinggi yang dapat digantikan dengan rapat koordinasi atau kegiatan secara daring.
- Membatasi frekuensi kunjungan ke luar negeri, khususnya untuk kegiatan yang tidak bersifat prioritas, serta tidak melibatkan pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung, dengan memperhatikan prinsip efisiensi anggaran.
- Penghematan air, listrik, dan energi di setiap kantor, gedung, dan ruangan. Sebagai alternatif, penghematan listrik dapat dimulai dengan menggunakan panel surya.
- Menguatkan budaya hidup cukup, sehat, bersih, dan produktif.
- Mempraktikkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) serta Risalah Islam Berkemajuan dalam seluruh aspek kegiatan.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta efisiensi yang lebih kuat, peningkatan kemandirian, serta terjaganya stabilitas dan keberlangsungan Persyarikatan.
Edaran ini berlaku bagi seluruh unsur Persyarikatan, organisasi otonom, serta amal usaha di seluruh Indonesia.






