Fikih Muhammadiyah Bukan Sekadar Hukum: Ini Cara Menjawab Persoalan Zaman
YOGYAKARTA – Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerjasama dengan Prorgam INKLUSI ‘Aisyiyah gelar Kajian Perempuan Berkemajuan: Perspektif Tarjih yang menghadirkan Ketua PP ‘Aisyiyah, Evi Sofia Inayati sebagai narasumber utama pada Sabtu (11/4/26).
Dalam pemaparannya, Evi menegaskan bahwa isu GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) bukan hal baru bagi Muhammadiyah. Sejak masa K.H. Ahmad Dahlan, perhatian terhadap kelompok rentan sudah menjadi bagian dari gerakan melalui semangat Teologi Al-Ma’un.
Ia menjelaskan, “Sejak K.H. Dahlan berbicara tentang kaum dhuafa, itu sudah dikelola dan dirawat dengan semangat teologi Al-Ma’un.” Bahkan, lahirnya ‘Aisyiyah menjadi bukti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam dakwah dan ruang publik.
“Perempuan bisa mengisi ruang publik di manapun dan sama-sama akan mendapatkan amal saleh. Tidak ada perbedaan, termasuk dalam kepemimpinan perempuan yang sudah lama dibahas di Muhammadiyah,” lanjutnya.
Evi menambahkan, kesadaran ini sebenarnya telah dibangun sejak lama oleh para pendiri. Namun, dalam konteks kekinian, diperlukan formulasi yang lebih sistematis sehingga dapat menjadi tuntunan. Hal ini telah dimulai sejak berdirinya Majelis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1927 yang merumuskan metodologi untuk menjawab persoalan umat secara lebih terarah.
Dalam kajian yang merupakan edisi perdana ini, Evi menyampaikan materi dengan tema Fikih dalam Perspektif Tarjih: Nilai Dasar (al-Qiyam al-Asasiyah), Prinsip Umum (al-Ushul al-Kulliyyah), dan Pedoman Praktik (al-Ahkam al-Far’iyyah). Menurutnya, Muhammadiyah memiliki pemahaman khas tentang Islam. Ia tidak hanya dipahami sebagai kumpulan perintah dan larangan, tetapi juga sebagai petunjuk hidup yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

“Petunjuk itu tidak selalu eksplisit dalam teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi ditemukan melalui pengkajian dan penggunaan akal pikiran. Dari sinilah lahir pengetahuan baru yang disebut tajdid,” jelasnya.
Pendekatan ini, lanjut Evi, melahirkan berbagai pandangan progresif, termasuk keterbukaan terhadap kepemimpinan perempuan di ruang publik. Selama tidak ada dalil yang melarang, perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkiprah, termasuk dalam politik.
Lebih jauh, ia mengkritisi pemahaman fikih yang sempit dan hanya berkutat pada lima hukum dasar (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram). Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menjawab tantangan zaman. “Fikih perlu dimaknai secara holistik dan responsif terhadap perkembangan zaman, agar mampu menjawab persoalan dan tantangan keberagamaan yang terus berkembang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa fikih seharusnya tidak hanya menjadi kumpulan aturan legal formal, tetapi pedoman komprehensif yang terbuka terhadap temuan baru dan mampu mendorong perubahan sosial. Sehingga melalui pendekatan ini, fikih diharapkan tidak hanya merespons persoalan keagamaan, tetapi juga melahirkan gerakan transformatif—mulai dari penguatan etos ibadah, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga pemberdayaan ekonomi.(Suri)



