Upaya MHH Jateng Wujudkan Peradilan Inklusi
“Penyandang disabilitas erat kaitannya dengan perlakukan diskriminatif yang diterima dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga banyak hak-hak mereka dirampas, termasuk dalam bidang hukum dimana banyak terdapat hambatan komunikasi juga hambatan sarana prasarana dan prosedural dalam proses hukum.” Hal tersebut disampaikan oleh Siti Kasiyati, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Wilayah Jawa Tengah.
Kasyiati juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil beberapa riset lembaga masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum berperspektif disabilitas dan beberapa lembaga yang belum sepenuhnya memenuhi akomodasi yang layak (sarana & prasarana) untuk penyandang disabilitas. Padahal menurutnya pemerintah sudah menetapkan dalam PP. 39 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, namun kenyataannya proses peradilan yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana beberapa kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang tidak sesuai SOP, sehingga penanganan kepada penyandang disabilitas tidak berjalan semestinya dan tidak terselesaikan,” jelas Kasiyati.
Terkait ketimpangan yang terjadi tersebut, ‘Aisyiyah Jawa Tengah melakukan berbagai hal untuk mewujudkan peradilan yang inklusi. Kasiyati memaparkan, bahwa sejak Oktober 2021 Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah bersama Sigab Indonesia melakukan advokasi untuk mewujudkan peradilan yang inklusi di Kota Surakarta dengan membangun perspektif yang sama kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWA Jawa Tengah juga melakukan jejaring penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. MHH PWA Jawa Tengah juga melakukan pelatihan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas bagi aparat terkait, serta melakukan penyusunan Buku Panduan Alur Penanganan dan Bantuan Hukum Berdasarkan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Buku ini disusun berdasarkan pengalaman pendampingan kepada difabel yang sudah dilakukan oleh Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah. Kasiyati berharap dengan adanya buku ini, maka nanti masyarakat atau penegak hukum memahami makna akodomasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan sehingga dapat mewujudkan peradilan yang inklusi. (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!