Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum
Palangka Raya – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Aula Mentaya, Palangka Raya, Rabu (24/6). Forum tersebut membahas penyusunan rekomendasi kebijakan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Aster Bonawaty Mangkusari, mengatakan FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan organisasi bantuan hukum (OBH). Salah satu temuan yang mengemuka adalah masih adanya OBH yang belum mempublikasikan standar layanan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong OBH yang belum memiliki situs web untuk memanfaatkan platform yang disediakan Kementerian Hukum sebagai media publikasi informasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam aspek administrasi, seluruh OBH juga diminta menyusun dokumen sesuai standar yang telah ditetapkan serta melaksanakan pemberian bantuan hukum berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum.
Aster menegaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah berkomitmen menerapkan seluruh standar dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.
FGD tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap sistem pelayanan, administrasi, dan publikasi informasi yang dijalankan oleh organisasi bantuan hukum di Kalimantan Tengah. Melalui penguatan standar layanan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin mudah, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


