‘Aisyiyah Dorong Implementasi Perbup dan STRADA untuk Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak di HSU
Amuntai — Upaya mencegah perkawinan anak membutuhkan kerja bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, keluarga, satuan pendidikan, hingga anak dan remaja. Karena itu, pemahaman dan implementasi kebijakan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak serta Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama ‘Aisyiyah di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) HSU, Rabu (12/8/2026).
Bagi ‘Aisyiyah, keberadaan Perbup dan STRADA menjadi pijakan penting untuk memperkuat gerakan pencegahan perkawinan anak di tingkat daerah. Namun, kebijakan tersebut perlu dipahami dan dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat memberikan perlindungan nyata bagi anak.
Ketua ‘Aisyiyah Kabupaten HSU, Hj. Isnaina Hadiani, turut hadir dalam kegiatan yang mempertemukan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, Pengadilan Agama, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Anak.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi penting karena persoalan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu sektor. Pencegahan membutuhkan penguatan keluarga, peningkatan kesadaran anak dan remaja, dukungan pemerintah desa, akses terhadap layanan dasar, serta lingkungan masyarakat yang mampu melindungi anak dari berbagai risiko yang mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.
Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala DPPPA HSU, Khairussalim, menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak.
“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak bisa melakukan sendiri tanpa dukungan dari semua pihak. Yang sangat penting saat ini adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perbup perlu diikuti dengan upaya yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran orang tua maupun anak dan remaja mengenai pentingnya menunda usia perkawinan. Sosialisasi Perbup dan STRADA menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pihak memahami arah kebijakan sekaligus strategi yang telah disusun pemerintah daerah.
Khairussalim juga mengajak aparat pemerintah dan pemerintah desa untuk menjadi contoh sekaligus penggerak dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menekan berbagai dampak perkawinan anak, termasuk persoalan stunting.
Bagi ‘Aisyiyah, penguatan kebijakan daerah perlu berjalan beriringan dengan kerja-kerja edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Kesadaran mengenai dampak perkawinan anak perlu dibangun secara terus-menerus, terutama dengan melibatkan keluarga dan remaja sebagai bagian penting dari ekosistem perlindungan anak.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap Perbup dan STRADA Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pembagian peran dalam memastikan anak memperoleh hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh layanan dasar secara optimal.
Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala DPPPA HSU Khairussalim, Ketua ‘Aisyiyah Kabupaten HSU Isnaina Hadiani, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Mursidah, perwakilan instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, para kepala desa, serta perwakilan Forum Anak Kabupaten HSU.
Melalui kolaborasi lintas pihak tersebut, ‘Aisyiyah terus mendorong agar pencegahan perkawinan anak menjadi gerakan bersama di tingkat masyarakat. Implementasi Perbup dan STRADA diharapkan semakin memperkuat lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara.


