‘Aisyiyah Aceh Perkuat Kader Hukum melalui Diklat Paralegal Se-Aceh
BANDA ACEH — Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Aceh memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Se-Aceh. Kegiatan yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWA Aceh ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kader dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Diklat berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2026, di Hotel Seventeen, Banda Aceh. Sebanyak 30 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas 4 laki-laki dan 27 perempuan, termasuk satu peserta dari kelompok organisasi penyandang disabilitas.
Ketua PWA Aceh, Ashraf mengatakan penguatan kapasitas paralegal merupakan langkah penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. “Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan HAM resmi menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal sebagai langkah strategis untuk melahirkan tenaga paralegal yang handal, profesional dan responsif terhadap semua kelompok masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ashraf, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum sekaligus memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Ia menyebutkan, kompetensi paralegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Karena itu, peserta dibekali tiga kompetensi utama. Pertama, memahami dasar-dasar hukum dan kondisi sosial masyarakat di wilayah kerja. Kedua, mampu melakukan penguatan dan pengorganisasian masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Ketiga, memiliki keterampilan dalam advokasi, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak masyarakat.
Perkuat Posbakum di Daerah
Penguatan paralegal juga diarahkan untuk mendorong keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah di tingkat daerah. Ashraf meminta peserta menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan untuk mengembangkan layanan Posbakum di wilayah masing-masing. “Agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk bisa dikembangkan Posbakum di daerah masing-masing. ‘Aisyiyah wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan membangun jejaring agar Posbakum lebih berkembang,” katanya.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh Ichwanul Fitri mengatakan paralegal memiliki posisi penting sebagai pendamping advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. “Paralegal adalah profesi pendamping advokat. Majunya sebuah organisasi dipengaruhi oleh 3 hal yang saling berkaitan yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur dan SDM. Bentuk segitiga symbiosis mutualisme inilah yang perlu kita pegang bersama agar tujuan dari Posbakum dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Diklat tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Henni Wijayanti. Ia turut memberikan dukungan terhadap penguatan Posbakum sebagai bagian dari upaya memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Saat ini, ‘Aisyiyah memiliki 120 Posbakum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sembilan di antaranya telah memperoleh akreditasi sebagai bentuk pengakuan atas layanan pendampingan hukum yang dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selama diklat, peserta mendapatkan materi mengenai hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, bantuan hukum dan advokasi, hukum perkawinan dan waris Islam, perlindungan perempuan dan anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, teknik komunikasi paralegal, serta penyusunan laporan hukum. Setelah menyelesaikan materi teori, peserta akan mengikuti masa magang dan pemantauan di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh. Tahapan ini menjadi bagian dari proses aktualisasi sebelum peserta memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas paralegal, PWA Aceh mendorong Posbakum menjadi ruang layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Layanan tersebut mencakup bantuan hukum gratis atau pro bono, edukasi hukum, hingga advokasi kebijakan bagi masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan di Aceh.


