‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta Perkuat SOP Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
YOGYAKARTA – Program INKLUSI Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menggelar Workshop Refreshment SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi pada Jumat (24 April 2026) di Ruang Sidang Lantai 7, Gedung Siti Moenjiyah.
Rektor III UNISA Yogyakarta, Mufdlilah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan lingkungan kampus yang inklusif dan berkeadilan. UNISA Yogyakarta sendiri, menurut Mufdlilah, telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Oleh karena itu, melalui sinergi ini, Mufdlilah berharap dapat mengembangkan program yang akan memperkuat SOP yang sudah dimiliki UNISA Yogyakarta. “Kita ingin meningkatkan implementasi PPKPT ini, juga jejaring advokasi, serta mencoba membuat model dukungan yang bisa dilakukan di UNISA,” ujarnya. Selain itu, melalui sinergi ini, UNISA Yogyakarta juga berkeinginan mengembangkan program pencegahan, sistem rujukan yang lebih kuat, serta meningkatkan pemahaman bagi para korban.
Lebih lanjut, Mufdlilah juga mendorong peningkatan indikator keberhasilan program kerja PPKPT UNISA Yogyakarta melalui SOP yang sudah ada, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penjatuhan sanksi yang terus disempurnakan, pelaporan dan penanganan kasus yang tepat, kepuasan korban atas pelayanan yang diberikan, serta upaya preventif untuk menurunkan kejadian kekerasan sehingga terbangun kampus yang aman. “Perwujudan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan inklusif menjadi cita-cita kita bersama,” tegasnya.
Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R., menyoroti kondisi isu kekerasan seksual yang belakangan ramai di media sosial dan melibatkan elemen perguruan tinggi. Kasus kekerasan, menurut Tri, merupakan fenomena gunung es, di mana yang terlihat di permukaan hanya sedikit, sementara di bawah masih banyak yang belum terungkap.
Kegiatan ini, lanjut Tri, menjadi salah satu wujud komitmen ‘Aisyiyah melalui perguruan tingginya, yakni UNISA Yogyakarta, untuk menciptakan ruang aman di perguruan tinggi. ‘Aisyiyah juga telah memiliki banyak Pos Bantuan Hukum yang diharapkan dapat menjadi rujukan atas berbagai kasus kekerasan yang terjadi. “Forum ini mudah-mudahan akan terus menguatkan semangat kita sebagai kontribusi untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta, Wantonoro, memaparkan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang telah dikembangkan. Terdapat enam SOP, yakni SOP pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pendampingan korban, rehabilitasi, serta sanksi.
“Satgas PPKPT menelaah kasus berdasarkan bukti yang ada, dari perspektif korban, pelaku, serta keterangan ahli, kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Terkait proses rehabilitasi korban, Wantonoro berharap UNISA Yogyakarta dapat memiliki rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi korban, yang selama ini masih memanfaatkan asrama mahasiswa.
Selanjutnya, Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY, Beni Kusambodo, menyampaikan apresiasinya karena UNISA Yogyakarta telah menyusun berbagai SOP dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan. Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk sinergi yang saling menguatkan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, Ketua Satgas PPKS UGM periode 2024–2026, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, Satgas PPKS UGM melibatkan mahasiswa, terutama dalam pemantauan laporan atau informasi terkait kasus kekerasan seksual. “Yang memantau menfess kami adalah mahasiswa, sehingga kami juga melakukan jemput bola jika ada isu-isu di sana,” ujarnya.

Dalam penanganan dan pendampingan korban, UGM juga mengembangkan kerja sama terpadu dengan berbagai elemen di lingkungan kampus, antara lain melalui penyediaan rumah aman, layanan visum, psikolog dan psikiater, tenaga medis, serta pusat konsultasi bantuan hukum.
Siti Kasiyati, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah sekaligus Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah, mendorong Satgas PPKPT untuk memperhatikan prinsip pencegahan dan penanganan kasus serta berhati-hati dalam melakukan pendampingan korban. Ia mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi akibat pendekatan yang kurang tepat.
Kasiyati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam aspek hukum. “Kita harus memahami bahwa ada hukum lain. Satgas maupun pendamping tidak kebal hukum, sehingga harus berhati-hati dalam melakukan pendampingan. Kita memang berperspektif pada korban, tetapi jangan sampai korban justru dirugikan akibat cara penanganan yang keliru,” tegasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi tindak lanjut antara INKLUSI ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta untuk memperkuat kerja-kerja Satgas PPKPT. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi secara berkelanjutan. (Suri


