Haedar Nashir: Tidak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan PTMA
Bantul – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) harus ditangani secara serius dan tanpa kompromi. Pernyataan tersebut disampaikannya di sela pertemuan Forum Rektor PTMA di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin (13/7).
Haedar menyatakan telah meminta para rektor untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Saya meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti dengan tindakan yang tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Menurut Haedar, kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut aspek etika, moral, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merusak martabat manusia dan masa depan generasi bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di tiga PTMA di Yogyakarta, yakni Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.
Di UAD, dugaan kekerasan seksual melibatkan seorang mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pihak universitas telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode, sementara kasusnya masih diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta aparat kepolisian.
Sementara itu, UMY menonaktifkan seorang dosen dari seluruh aktivitas akademik dan nonakademik selama proses pemeriksaan berlangsung atas dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi.
Adapun UNISA Yogyakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi drop out kepada dua mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila di lingkungan kampus.
Haedar menegaskan bahwa proses penanganan dan pemberian sanksi merupakan kewenangan masing-masing rektor. Namun, ia mengingatkan agar setiap kasus ditangani secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan standar moral yang berlaku.
Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh PTMA untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (Sumber : suaraaisyiyah.id)


