Paralegal ‘Aisyiyah Maksimalkan Pendampingan Hukum Masyarakat
Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (PP ‘Aisyiyah) menggelar Pelatihan Paralegal ‘Aisyiyah yang diikuti oleh 174 peserta utusan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dari seluruh Indonesia pada Sabtu-Minggu (28-29/8) secara daring. Pelatihan yang terlaksana atas kerjasama antara MHH PP ‘Aisyiyah dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dibuka dengan dilakukannya penandatanganan MOU kerjasama.
Ketua PP ‘Aisyiyah yang membidangi Majelis Hukum dan HAM, Masyitoh Chusnan menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin ini. “Kegiatan ini cukup strategis karena nanti Insya Allah dapat saling memberi manfaat dan kami berharap mudah-mudahan di tingkat provinsi pun nanti akan melakukan hal yang sama yakni melakukan MOU dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah setempat.”
Dekan Fakultas Hukum UMJ, Dwi Putri Cahyawati menyampaikan melaui kegiatan ini dapat menghasilkan paralegal yang siap terjun ke lapangan karena materi yang diberikan bukan hanya materi pengetahuan saja tetapi para peserta juga akan diminta aktif melakukan simulasi bagaimana mendampingi klien, bagaimana merumuskan dokumen hukum yang dapat bermanfaat di lapangan. “Namanya paralegal tidak terbatas sarjana hukum saja, tetapi siapapun yang memiliki pengetahuan bisa menjadi paralegal dan bisa mendampingi masyarakat di dalam maupun luar pengadilan.”
Ke depannya Dwi Putri berharap bersama MHH PP ‘Aisyiyah dapat meningkatkan status paralegal ‘Aisyiyah menjadi advokat. “Karena kalau status paralegal masih dapat menemui beberapa kendala di lapangan sehingga kita perlu meningkatkan status paralegal ini menjadi advokat dan UMJ siap memfasilitasi kegiatan pendidikan ini.”
Ketua MHH PP ‘Aisyiyah, Atiyatul Ulya menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini merupakan upaya MHH PP ‘Aisyiyah untuk mendukung keberadaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) ‘Aisyiyah yang tersebar di Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah. Ia menyebut mendirikan Posbakum ‘Aisyiyah merupakan salah satu program unggulan dari MHH PP ‘Aisyiyah karena kehadirannya sangat penting bagi masyarakat sekitar terutama dalam melakukan pendampingan bagi para korban yang bersifat litigasi dan non litigasi.
Dalam praktik pembelaan maupun pendampingan yang dilakukan Posbakum ini disebut Atiya, menghadapi beberapa hal salah satunya adalah kurangnya SDM baik paralegal maupun advokat. Oleh karena itu melalui pelatihan ini ia berharap dapat menumbuhkan banyak paralegal ‘Aisyiyah dari lintas majelis yang ada sehingga dapat bersinergi bersama mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. “Ketika kita melakukan pendampingan korban kekerasan terutama perempuan dan anak, memang ada hal yang harus dipenuhi karena korban memiliki beberapa kebutuhan yang harus kita bantu seperti bantuan layanan kesehatan, layanan hukum, maupun layanan psikologi yang dalam hal ini Posbakum tidak bisa berjalan sendirian.” Terlebih menurut Atiya, pada praktiknya Posbakum di beberapa wilayah sudah dilakukan pemberian layanan korban yang bersinergi dengan majelis lain oleh karena itu penguatan advokat lintas majelis perlu diberikan sehingga pendampingan bisa berjalan lebih efektif lagi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini menyebut bahwa Muhammadiyah ‘Aisyiyah adalah tempat bagi umat untuk bertanya dan untuk mencari perlindungan serta mencari solusi sehingga adalah tanggung jawab warga persyarikatan untuk merespon hal tersebut. “Di bidang hukum maka paralegal ini yang akan membantu masyarakat sehingga ‘Aisyiyah harus mempunyai bekal dan punya jaringan untuk menyelesaikan persoalan keumatan kebangsaan.”
Ia juga menyebut bahwa Muhammadiyah ‘Aisyiyah memiliki kultur yang kuat disetiap dakwah harus berdasar pengetahuan di pelatihan inilah menurutnya dapat menjadi tempat meningkatkan pengetahuan dan usaha dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dibarengi juga dengan munajat yang kuat kepada Allah.Oleh karena itu Noordjannah memberikan dukungannya bagi para peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi penggerak layanan hukum di wilayah dan daerahnya masing-masing sesuai peraturan yang berlaku. “Paralegal tidak harus profesinya dari hukum, berarti ibu-ibu yang hadir ini bisa asal punya niat, punya komitmen, punya pengetahuan.”
Noordjannah mendorong agar hasil dari pelatihan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan Wilayah sehingga dapat langsung mulai bergerak dengan melakukan pemetaan serta bagaimana mengidentifikasi problem-problem hukum. Ia berharap pelatihan paralegal ini juga bisa meluaskan dan menyentuh berbagai problem hukum masyarakat terutama perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. “Paralegal ‘Aisyiyah juga harus bersifat preventif, termasuk melakukan pembelaan atas masyarakat yang belum mendapatkan haknya sehingga ‘Aisyiyah selalu di depan dalam melakukan pembelaan hukum yang dilandasi al-Maun.” (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!