Peran Penting PTMA Atasi Dampak Pandemi
Pandemi Covid-19 tidak hanya membawa dampak bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berbagai sektor yang mempengaruhi kehidupan berbagai bangsa di dunia termasuk di Indonesia. Berbagai dampak yang muncul ini tentu membutuhkan peran semua pihak selain pemerintah untuk mengatasinya. Muhammadiyah ‘Aisyiyah sebagai organisasi keagamaan dengan berbagai amal usahanya termasuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) menjadi pihak yang terdepan memberikan kontribusi bagi upaya penanggulangan dampak Covid-19. Pemaparan isu tersebut disampaikan pada diskusi panel dalam kegiatan Webinar Abdimas 4 tahun 2021 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada hari Kamis (19/8).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini, menekankan pentingnya peran pengabdian Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah kepada masyarakat untuk penanggulangan dampak di masa pandemi Covid-19. ”PTMA memiliki peran penting dalam menanggulangi Covid-19 kepada masyarakat, hal tersebut sesuai dengan spirit pengabdian untuk berta’awun dan berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu.”
Menurut Noordjannah, terdapat beberapa aspek bagi PTMA yang perlu dilakukan dalam membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Antara lain dari aspek keagamaan, edukasi kesehatan, ekonomi dan pendidikan. “Selain itu, terdapat beberapa kegiatan sebagai bentuk peran PTMA dalam penanganan Covid-19 secara aktif, yaitu menyediakan shelter untuk isoman, kegiatan vaksinasi bagi sivitas dan warga masyarakat, menyiapkan relawan kemanusiaan, dan lain sebagainya.”
Secara teologis Noordjannah menyebut bahwa Muhammadiyah ‘Aisyiyah ini hadir membawa panggilan dakwah untuk mengaja pada kebaikan, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar sesuai dengan al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 104. “Itu menjadi sandaran teologis yang tidak bisa dilepaskan mengapa Muhammadiyah ‘Aisyiyah dan dengan seluruh amal usahanya termasuk Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini melakukan sesuatu yang penting, bermakna, strategis dan memberikan manfaat yang luas di masa pandemi Covid-19.” Panggilan teologis inilah yang menurut Noordjannah kemudian dapat menggerakkan secara luar biasa seluruh warga persyarikatan untuk mampu berbuat bagi bangsa.
Mukti Fajar, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia turut menyampaikan tentang landasan hukum terkait kiprah perguruan tinggi dalam pengabdian masyarakat. ”Secara konstitusi atau undang-undang pengabdian masyarakat pada perguruan tinggi diatur dalam UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pada Pasal 1 angka 11, yaitu yang berbunyi pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Mukti Fajar yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMY ini menambahkan bahwa pentingnya pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi dapat dilihat dari beberapa aspek tujuan pengabdian. ”Pentingnya pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi ditinjau dari filosofi dan tujuan pengabdian melalui aspek personal development, institutional development, dan community development.” (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!