Posbakum ‘Aisyiyah DIY, Tingkatkan Kesadaran dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat
Minimnya kesadaran hukum masyarakat mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus melakukan edukasi hukum dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat se-DIY. Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, maka adalah suatu keharusan bagi warga Indonesia untuk dapat mengetahui Undang-Undang apa saja yang dapat melindungi hak-haknya “Negara kita kan negara hukum, maka kita harus mengikuti Undang-Undang apa saja yg ada di Indonesia, kita juga harus tahu Undang-Undang apa saja jika kita mengalami masalah hukum atau minimal kita tahu harus kemanakah kita jika mengalami kesulitan hukum.” Hal tersebut disampaikan oleh Puji Utami selaku Ketua Posbakum DIY pada Sabtu (20/11).
Oleh karena itu, Posbakum ‘Aisyiyah DIY secara konsisten melakukan edukasi hukum bagi masyarakat umum serta pelatihan paralegal bagi kader-kader ‘Aisyiyah. Puji menjelaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah DIY bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah DIY melakukan kegiatan sosialisasi/ seminar/ konsolidasi dan pelatihan paralegal untuk warga ‘Aisyiyah tingkat Ranting, Cabang, dan Daerah, serta masyarakat umum. Tema yang diberikan saat sosialisasi pun beragam seperti KDRT, human trafficking, mawaris, wakaf, perceraian, pernikahan dini, dll.
Untuk pelatihan konselor maupun paralegal yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, diakui oleh Puji mengalami hambatan saat masa pandemi sehingga sempat terhenti. Akan tetapi pada Juli 2021 sudah dilakukan uji coba pelatihan via daring. “Karena pelatihan konseling maupun paralegal ini membutuhkan sesi diskusi kelompok, maka kami ujicobakan dahulu secara daring di bulan Juli dan Alhamdulillah lancar sehingga bisa terus kita kembangkan metode pelatihan secara daring ini untuk seluruh Kabupaten/Kota di DIY,” ujar Puji. Untuk pelatihan paralegal ini, Puji menyebutkan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah juga bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dan Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DIY.
Dari kegiatan pelatihan paralegal, puji menyebutkan sudah terdapat 32 orang alumni yang masuk dalam grup paralegal ‘Aisyiyah DIY. Paralegal ini kemudian oleh Puji didorong untuk dapat membentuk Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum) di lingkungannya masing-masing. “Para alumni saya minta untuk bentuk Kadarkum di lingkungan RT, RW, maupun Dasawisma, kemudian saya latih juga untuk secara aktif memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum di lingkungan tersebut. Misalkan satu pasal saja tentang KDRT, tidak usah lama-lama tetapi hanya menjelaskan tentang pasal, nanti jika ada yang tanya tidak bisa jawab kemudian baru ditanyakan kepada saya, ini juga untuk melatih kepercayaan diri mereka.”
Selain itu, jika ada kasus hukum yang menimpa warga sekitar, para alumni pelatihan konselor dan paralegal ‘Aisyiyah ini juga ia dorong untuk dapat mendampingi. “Jika di ranting mereka ada kasus itu mereka saya dorong untuk bisa menangani secara mandiri. Saya coba para ibu melakukan konselor awal seperti apa, kemudian ada diskusi dengan saya, jika sudah mentok dan harus naik ke ranah hukum, baru Posbakum ‘Aisyiyah menangani tetapi ibu-ibu yang memberikan konsultasi tetap saya minta mendampingi,’ papar Puji. Posbakum ‘Aisyiyah juga telah membuat dan menerbitkan Buku Saku Paralegal yang termasuk di dalamnya terdapat alur penanganan hukum sebagai panduan dalam mendampingi klien.
Selain menelurkan paralegal yang dapat mendampingi di komunitas, Posbakum ‘Aisyiyah juga menumbuhkan masyarakat yang berdaya atas hukum. Salah satunya dengan mendorong para kliennya untuk dapat percaya diri menghadapi persidangan. “Kita juga tidak selalu mendampingi klien, kalau si klien berdaya, kita berikan konsultasi dan arahan, kita jelaskan bagaimana alur sidang, jika klien berdaya maka kita dukung untuk maju, tetapi tetap kita buatkan legal draftingnya, dan siap mendampingi jika ada sesuatu hal.”
Puji menyebut memang tidak semua klien dapat berdaya sendiri menghadapi persidangan, ia juga melihat potensi yang ada dalam diri klien. “Kalau mentalnya kuat dan komunikasinya bagus itu kita lepas tetapi kita berikan setiap detil apa yang harus dilakukan, kita sampaikan untuk jujur, tidak usah berbelit-belit, tidak usah mempersulit persidangan, tetapi tetap mempertahankan hak-haknya, tegas, berani, tidak usah takut tetapi tetap santun menggunakan bahasa yang baik, itu yang saya sampaikan kepada klien,” jelas Puji.
Untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, Posbakum ‘Aisyiyah akan terus giat melakukan edukasi, sosialisasi, juga pelatihan paralegal dan konselor ini. Karena jika masyarakat tidak melek hukum maka akan mudah terjerat berbagai kasus hukum. Seperti human trafficking yang jumlah kasus perdagangan manusia mengalami peningkatan di DIY.
Peningkatan ini, menurutnya, tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19. Menurut Puji, kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang mengalami penurunan, membuat mereka “terjebak” ke iming-iming pelaku. “Perempuan harus berdaya, cerdas, memiliki banyak pengetahuan, dan wawasan. Secara ekonomi memang kita kesulitan tetapi kita tetap harus selektif memilih pekerjaan serta kritis sehingga tidak terjebak dalam iming-iming pelaku.”
Posbakum ‘Aisyiyah DIY menerima dengan tangan terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum, baik melalui tatap muka, aplikasi perpesanan whatsapp , surat, email, maupun telepon. Selain itu jika ada kelompok masyarakat yang ingin melakukan penyuluhan hukum, Posbakum ‘Aisyiyah DIY siap membantu dan dapat dihubungi melalui aplikasi perpesanan whatsapp yang nanti akan dapat dilanjut melalui surat resmi. (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!