Pandangan ‘Aisyiyah dalam Melindungi Masa Depan dan Generasi dari Perkawinan Anak
YOGYAKARTA – Perkawinan anak masih menjadi salah satu persoalan serius dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan usia perkawinan, tetapi juga menyangkut pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, kondisi sosial, hingga masa depan anak.
Berbagai faktor dapat mendorong terjadinya perkawinan anak, mulai dari kehamilan tidak diinginkan, tradisi, kondisi ekonomi keluarga, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Di sebagian masyarakat, perkawinan dini juga masih dipandang sebagai cara untuk mencegah zina.
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, perkawinan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang tentram dan melahirkan generasi yang berkualitas. Karena itu, perkawinan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya syarat formal, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Dalam QS. An-Nisa’ ayat 9 mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Sementara QS. An-Nisa’ ayat 6 menunjukkan pentingnya kematangan atau rusyd dalam menjalankan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa kematangan seseorang tidak hanya dilihat dari aspek biologis, tetapi juga kemampuan berpikir dan bertanggung jawab.
Hal tersebut tersebut sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menempatkan kesiapan sebagai bagian penting dalam perkawinan. Majelis Tarjih memandang usia perkawinan yang ideal adalah setelah 21 tahun dan tidak menganjurkan perkawinan sebelum usia 18 tahun.
Karena itu, mencegah perkawinan anak bukan berarti bertentangan dengan ajaran agama. Justru, upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan, melindungi keturunan, dan memastikan anak dapat tumbuh serta berkembang secara optimal.
Peran ‘Aisyiyah dalam perlindungan anak
Dalam hal ini, ‘Aisyiyah memiliki peran penting dalam melindungi anak dari pernikahan dini, yakni melalui pendidikan, penguatan keluarga, pendampingan perempuan dan anak, serta advokasi kebijakan. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan.
Anak berhak tumbuh, belajar, dan memiliki masa depan. Melindungi anak dari perkawinan yang belum sesuai dengan kesiapan mereka merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin agama yang menjaga martabat manusia dan menghadirkan kemaslahatan bagi generasi mendatang. (Nadya)-Nola


