Khitan Perempuan: Memahami Tradisi dan Dampaknya Bagi Kesehatan
Praktik khitanan perempuan masih ditemukan di sejumlah masyarakat Indonesia. Bagi sebagian keluarga, khitanan perempuan telah menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Praktik ini juga tidak jarang dikaitkan dengan pemahaman keagamaan sehingga dianggap sebagai sesuatu yang perlu dilakukan kepada anak perempuan.
Padahal, khitanan perempuan merupakan isu yang memiliki beragam pandangan, baik dari sisi agama, budaya maupun kesehatan. Karena itu, praktik tersebut perlu dipahami secara lebih luas agar masyarakat tidak hanya melihatnya sebagai kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama.
Khitanan perempuan juga ditemukan di berbagai negara, terutama di sejumlah wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Di Indonesia, praktik ini memiliki nama dan bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan budaya setempat. Beberapa di antaranya dikenal dengan istilah mandi lemon di Gorontalo, basunat di Banjar, capitan di Banten, suci atau murni di Lombok dan selam di Bangka Belitung. Di Yogyakarta sendiri dikenal pula tradisi tetesan yang menjadi bagian dari upacara daur hidup dalam budaya Jawa.
Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa khitanan perempuan memiliki kaitan yang erat dengan tradisi masyarakat. Dalam beberapa daerah, pelaksanaannya bahkan disertai dengan acara syukuran atau perayaan bersama keluarga. Namun, sebuah tradisi yang telah berlangsung lama tidak selalu berarti bahwa praktik tersebut merupakan tuntunan agama.
Hukum Khitan Perempuan
Dalam Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai khitanan perempuan. Sejumlah mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai kedudukan hukumnya. Ada yang memandangnya wajib, sunnah maupun sebagai bentuk kemuliaan bagi perempuan. Sementara itu, terdapat pula ulama yang menilai tidak terdapat dalil yang cukup kuat untuk menganjurkan atau mewajibkan khitanan perempuan.
Dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, khitanan perempuan tidak dianjurkan (ghairu masyru’). Pandangan tersebut tercantum dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan kembali ditegaskan dalam Keputusan Munas Tarjih ke-28 tahun 2014 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Pertimbangan tersebut tidak hanya melihat aspek dalil keagamaan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial serta kemaslahatan dan kesehatan perempuan.
Persoalan khitanan perempuan juga perlu dilihat dari sisi kesehatan. Dalam konteks kesehatan, praktik pemotongan atau perlukaan genital perempuan dikenal dengan istilah Pemotongan atau Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau female genital mutilation (FGM). P2GP merujuk pada berbagai bentuk pemotongan atau perlukaan genital perempuan yang dilakukan bukan karena kebutuhan medis.
Risiko Khitan Bagi Perempuan
Praktik tersebut dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terutama apabila dilakukan dengan cara dan alat yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dampaknya dapat berupa rasa nyeri, perdarahan dan infeksi. Dalam kondisi tertentu, dampak tersebut juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan dan kondisi psikologis perempuan dalam jangka panjang.
Karena itu, pembahasan mengenai khitanan perempuan tidak cukup hanya dengan melihat apakah praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Kesehatan, keselamatan dan martabat perempuan juga perlu menjadi pertimbangan. Masyarakat membutuhkan informasi yang tepat agar keputusan yang diambil tidak semata-mata berdasarkan tradisi atau anggapan yang diwariskan secara turun-temurun.
Mengubah tradisi tentu bukan perkara yang mudah. Terlebih jika praktik tersebut telah dianggap sebagai bagian dari identitas budaya atau pemahaman keagamaan. Karena itu, upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat perlu dilakukan dengan pendekatan yang edukatif dan tidak menghakimi.
Tokoh agama, keluarga, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pemahaman keagamaan yang lebih komprehensif. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat melihat bahwa penghormatan terhadap anak perempuan tidak harus diwujudkan melalui tindakan terhadap tubuhnya.
Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah menjadikan menstruasi pertama sebagai momentum bagi keluarga untuk memberikan perhatian dan edukasi kepada anak perempuan. Momentum tersebut dapat diisi dengan pemahaman mengenai perubahan tubuh, kesehatan reproduksi, tanggung jawab keagamaan serta kehidupan sosial ketika memasuki masa baligh.
Dengan demikian, tradisi tetap dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat tetapi diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi anak perempuan. Penghormatan kepada perempuan dapat diwujudkan melalui pendidikan, pendampingan dan perlindungan, bukan melalui praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Memahami khitanan perempuan pada akhirnya membutuhkan cara pandang yang lebih luas. Tradisi perlu dipahami dalam konteks budaya masyarakat, sementara praktik yang berkaitan dengan tubuh perempuan perlu mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan kemaslahatan. Edukasi yang berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih baik bagi kehidupan dan masa depan anak perempuan. (Nadya)-Nola


