Perempuan Di Ruang Publik, Mengapa Kehadirannya Penting?
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki tanggung jawab sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Perintah untuk mencari ilmu juga berlaku bagi perempuan. Wahyu pertama yang diawali dengan perintah iqra’ menjadi salah satu landasan penting bahwa ilmu memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Dengan ilmu, perempuan dapat mengembangkan potensi diri sekaligus berkontribusi dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan.
Kehadiran perempuan yang berilmu juga penting dalam membangun peradaban. Ilmu pengetahuan dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga kemajuan ekonomi. Perempuan dengan pengetahuan dan keahlian memiliki ruang yang luas untuk memberikan manfaat bagi lingkungan di sekitarnya.
Selain melalui ilmu pengetahuan, perempuan juga memiliki peran dalam kehidupan politik. Politik bukan hanya persoalan kekuasaan, tetapi juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, keterlibatan perempuan diperlukan agar berbagai kepentingan masyarakat, termasuk persoalan perempuan dan kelompok rentan, dapat lebih diperhatikan.
Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam politik masih menghadapi berbagai tantangan. Data dalam materi menunjukkan bahwa perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mencapai 22,1 persen atau 128 orang. Angka tersebut memang meningkat dibandingkan Pemilu 2019, tetapi masih menunjukkan bahwa ruang partisipasi perempuan perlu terus diperkuat.
Kehadiran perempuan dalam pengambilan keputusan juga penting di tingkat lokal. Perempuan yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan desa, hingga terlibat menjadi relawan di situasi tanggap darurat bencana menjadi hal yang penting karena dengan hadirnya peran perempuan dapat membawa pengalaman serta perhatian terhadap persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti kesehatan ibu dan anak, hal-hal yang dibutuhkan oleh kelompok perempuan dan anak, serta perlindungan kelompok rentan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 71, Allah menyebut laki-laki dan perempuan beriman sebagai auliya atau penolong bagi satu sama lain dalam menjalankan kebaikan. Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa perempuan memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat dan politik.
Karena itu, kehadiran perempuan di ruang publik bukan sekadar persoalan jumlah, tetapi tentang kesempatan untuk berkontribusi dan menghadirkan kemaslahatan. Perempuan perlu mendapatkan akses terhadap pendidikan, ruang kepemimpinan, serta kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
Bagi ‘Aisyiyah, penguatan peran perempuan di ruang publik merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan perempuan berkemajuan. Perempuan yang berilmu, berdaya, dan mampu mengambil peran di masyarakat diharapkan dapat ikut mendorong lahirnya kebijakan dan kehidupan sosial yang lebih adil, inklusif, dan membawa kemaslahatan bagi semua. (Nadya)-Nola


