Muhammadiyah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK dan Jaga Kondusivitas Bangsa
Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Surat Pernyataan Nomor 85/PER/I.0/I/2026 mengajak semua pihak menghormati dan menjaga kondusivitas bangsa. Muhammadiyah mengajak seluruh pihak untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat tertanggal 30 Rabiulakhir 1448 H / 11 Oktober 2026 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti ini Muhammadiyah juga mengajak masyarakat dalam memberikan respons terhadap putusan tersebut dengan mengindahkan hukum serta menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berikut adalah pernyataan lengkap Muhammadiyah dalam Surat Pernyataan Sikap Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan Upaya Menjaga Kondusivitas Bangsa.
1. Muhammadiyah mengajak seluruh pihak untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap respons terhadap putusan tersebut hendaknya tetap mengindahkan hukum serta menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Sesuai dengan Kepribadian dan Khittah Muhammadiyah, Persyarikatan senantiasa menaati dasar falsafah negara yang sah, serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Muhammadiyah senantiasa berkomitmen membantu pemerintah dan bekerja sama dengan seluruh golongan untuk kepentingan bersama serta kemajuan dan pembangunan bangsa dan negara.
4. Muhammadiyah senantiasa bersikap adil dan korektif, baik ke dalam maupun ke luar, dengan mengedepankan kebijaksanaan dan tanggung jawab.
5. Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak membenarkan segala bentuk pernyataan maupun aksi politik yang berpotensi menimbulkan kontroversi, memicu kegaduhan, serta memperkeruh suasana kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Seluruh fasilitas milik Muhammadiyah tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun, baik yang melibatkan massa dalam jumlah kecil maupun besar.
7. Berbagai video, pernyataan, maupun ajakan untuk melakukan aksi yang beredar di media sosial merupakan tindakan yang tidak mewakili sikap resmi Muhammadiyah.


