Posbakum ‘Aisyiyah Karimun Dorong Penyelesaian Sengketa secara Damai
Karimun-Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Karimun terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Kehadiran Posbakum menjadi bagian dari komitmen ‘Aisyiyah dalam memberikan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkara secara adil dan bermartabat.
Posbakum ‘Aisyiyah Karimun berperan dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang mengutamakan perdamaian. Layanan ini mengacu pada Pasal 591 Huruf A juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu bentuk layanan yang dikembangkan ialah penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan sebagai bagian penting dari penyelesaian konflik. Melalui dialog dan musyawarah, pihak yang terlibat dalam perkara diberikan ruang untuk mencari penyelesaian bersama.
Tim Posbakum ‘Aisyiyah Karimun juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung proses penyelesaian perkara. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dalam penanganan hukum dan pendampingan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum ‘Aisyiyah Karimun menghadirkan Komariah sebagai mediator. Komariah merupakan unsur pimpinan ‘Aisyiyah yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kepulauan Riau. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian perkara berlangsung secara profesional dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
Komariah menekankan bahwa keadilan restoratif perlu memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah terjadinya persoalan hukum.
“Restorative justice memberi ruang kepada para pihak untuk bertanggung jawab secara langsung memperbaiki hubungan, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” ujarnya.
Pendekatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir pada proses penghukuman. Dalam perkara yang memenuhi ketentuan hukum, dialog dan kesepakatan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi pihak yang terdampak.
Salah satu perkara yang difasilitasi Posbakum ‘Aisyiyah Karimun menunjukkan pentingnya musyawarah dalam proses penyelesaian konflik. Melalui pendampingan dan mediasi, para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Keberhasilan proses tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dapat membantu membangun kembali hubungan sosial. Penyelesaian perkara juga diarahkan agar tetap memperhatikan hak dan kepentingan pihak yang terlibat.
Melalui layanan ini, Posbakum ‘Aisyiyah Karimun berupaya menghadirkan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara. Pendekatan yang dilakukan juga memperhatikan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat.
Kehadiran Posbakum menjadi wujud kontribusi ‘Aisyiyah dalam memperkuat akses keadilan. Melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, ‘Aisyiyah terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. (Nadya)-Nola


