Munas Tarjih ke-33 Jadi Momentum Muhammadiyah Perkuat Ijtihad dan Jawab Tantangan Zaman
YOGYAKARTA — Muhammadiyah akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-33 pada November 2026 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur. Forum yang mempertemukan ulama Tarjih dari berbagai wilayah Indonesia ini akan membahas lima agenda keagamaan strategis, mulai dari penguatan akidah dan akhlak, fikih lanjut usia, kedaulatan pangan, hingga pengembangan tuntunan ibadah.
Agenda tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar, dalam konferensi pers di Aula PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipandu Ustadi Hamzah, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, serta dihadiri Ketua Panitia Munas Tarjih ke-33, Dr. Gofar Ismail, dan wartawan dari berbagai media.
Munas Tarjih ke-33 mengangkat tema “Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan.” Sebanyak 360 peserta dari berbagai unsur Muhammadiyah, termasuk ulama Tarjih dari seluruh Indonesia, dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.
Syamsul menjelaskan, Munas Tarjih merupakan forum permusyawaratan di bidang keagamaan yang berbeda dari musyawarah organisasi. Jika musyawarah organisasi membahas kebijakan dan program Persyarikatan, Munas Tarjih menjadi ruang bagi para ulama Muhammadiyah untuk mengkaji dan merumuskan pandangan keagamaan.
Pesertanya berasal dari berbagai unsur, mulai Pimpinan Pusat Muhammadiyah, majelis dan lembaga tingkat pusat, pimpinan wilayah, organisasi otonom, hingga tokoh Muhammadiyah dari berbagai daerah.
Menurut Syamsul, penyelenggaraan Munas kali ini memiliki arti penting karena Majelis Tarjih dan Tajdid akan memasuki usia satu abad dalam hitungan kalender Masehi pada 2027.
“Momentum ini tentu menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali peran tarjih dalam menjawab persoalan umat dan perkembangan masyarakat.” ungkapnya.
Dalam pandangan Muhammadiyah, ajaran Islam mencakup empat dimensi utama, yakni akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah. Keempatnya menjadi landasan dalam menentukan materi yang akan dibahas pada Munas Tarjih ke-33.
Lima Materi untuk Menjawab Persoalan Umat
Lima materi utama akan dibahas melalui komisi-komisi yang melibatkan ulama Tarjih sesuai bidang kajiannya.
Materi pertama adalah Risalah Akidah Islam Muhammadiyah. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman keimanan di tengah perubahan pemikiran masyarakat. Syamsul menyoroti munculnya kecenderungan sikap tidak peduli terhadap keberadaan Tuhan sebagai salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, penguatan akidah menjadi penting agar umat memiliki landasan keyakinan yang kokoh dalam menghadapi perkembangan zaman.
Materi kedua adalah Risalah Akhlak Islam Praktis. Jika pembahasan akidah menitikberatkan pada keyakinan, risalah akhlak diarahkan untuk memberikan pedoman perilaku dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Syamsul menegaskan pentingnya akhlak sebagai fondasi kehidupan bersama. Sebab, kemajuan masyarakat tidak cukup hanya ditopang oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan kualitas moral yang kuat.
Dua materi berikutnya berangkat dari persoalan sosial yang semakin nyata, yakni Fikih Lanjut Usia dan Fikih Kedaulatan Pangan.
Dalam pembahasan Fikih Lanjut Usia, Syamsul menyinggung kondisi masyarakat perkotaan, termasuk Yogyakarta, yang menunjukkan peningkatan jumlah penduduk berusia lanjut. Ia memperkirakan proporsi penduduk lansia di Yogyakarta telah mendekati 15 persen.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah adanya orang lanjut usia yang meninggal dalam kesendirian dan baru diketahui beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurutnya, perlu dilihat sebagai persoalan kemanusiaan sekaligus tanggung jawab sosial.
Melalui kajian ini, Muhammadiyah ingin merumuskan pokok-pokok tuntunan Islam mengenai pendampingan, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan ibadah warga lanjut usia. Pembahasannya juga berkaitan dengan nilai birr al-walidayn, yakni kewajiban berbakti dan memperlakukan orang tua dengan baik.
Sementara itu, Fikih Kedaulatan Pangan akan mengkaji persoalan pangan dari perspektif nilai-nilai Islam. Pembahasannya mencakup pemenuhan pangan yang layak, beragam, dan sehat serta perhatian terhadap kesejahteraan petani.
Syamsul mengingatkan bahwa persoalan pangan merupakan tantangan global. Ia menyinggung pernyataan dalam sebuah konferensi tingkat menteri di Brasil pada 2024 mengenai besarnya jumlah penduduk dunia yang belum memperoleh makanan secara layak.
Karena itu, kedaulatan pangan tidak cukup dipahami sebagai persoalan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam sistem pangan.
Adapun materi kelima adalah pengembangan tuntunan ibadah, khususnya terkait bacaan taswib. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam dan mengembangkan panduan ibadah Muhammadiyah melalui kajian dalil dan manhaj tarjih.
Kelima materi tersebut akan dibagi ke dalam lima komisi. Masing-masing komisi beranggotakan ulama yang membahas bidang sesuai materi, kemudian hasilnya dibawa ke sidang pleno untuk dibacakan dan diputuskan melalui mekanisme persidangan.
Surabaya dan Jejak Sejarah KH Mas Mansur
Selain sidang komisi, Munas Tarjih ke-33 juga akan diisi dua seminar nasional. Seminar pertama mengangkat tema “Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Nilai Islam: Ikhtiar Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Seminar ini akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertanian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, serta Universitas Muhammadiyah Malang. Pembahasan diharapkan mempertemukan perspektif kebijakan pertanian, pemikiran keagamaan, dan kajian akademik mengenai kedaulatan pangan.
Seminar kedua mengangkat tema “Manhaj Tarjih dan Ijtihad Muhammadiyah: Warisan KH Mas Mansur sampai Publik Kebangsaan Masa Kini.” Forum ini akan membahas perkembangan tradisi ijtihad Muhammadiyah sekaligus relevansi warisan pemikiran KH Mas Mansur dalam kehidupan kebangsaan.

Pemilihan Surabaya sebagai lokasi Munas memiliki pertimbangan historis. Kota tersebut merupakan tempat kelahiran KH Mas Mansur, tokoh penting Muhammadiyah yang pernah memimpin Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan dikenal memiliki peran dalam perkembangan tradisi ijtihad di lingkungan Persyarikatan.
KH Mas Mansur juga merupakan tokoh pergerakan nasional yang tergabung dalam Empat Serangkai bersama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan pemikirannya, rangkaian Munas akan diisi pemberian penghargaan kepada keluarga KH Mas Mansur serta kegiatan Muhammadiyah Heritage Walk. Peserta akan mengunjungi sejumlah situs bersejarah, termasuk tempat yang berkaitan dengan perjalanan hidup, dakwah, dan perjuangannya di Surabaya.
Majelis Tarjih Kembangkan ChatHPT
Dalam kesempatan tersebut, Ustadi Hamzah, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga menyampaikan pengembangan layanan digital ChatHPT atau Chat Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keputusan dan pandangan keagamaan Muhammadiyah, khususnya yang berkaitan dengan produk Majelis Tarjih. Melalui sistem tersebut, pengguna diharapkan dapat menemukan informasi mengenai berbagai keputusan tarjih secara lebih praktis.
Saat ini, ChatHPT masih dalam tahap uji coba. Ke depan, layanan tersebut direncanakan terintegrasi dengan SuperApp Muhammadiyah, yakni MASA dan dikembangkan agar dapat diakses melalui perangkat Android.
“Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya Majelis Tarjih memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan informasi keagamaan kepada warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum.” tegasnya.
Memasuki satu abad perjalanan Majelis Tarjih, Munas ke-33 menjadi momentum untuk melihat kembali peran ijtihad dalam kehidupan Persyarikatan.
Lima materi yang dibahas menunjukkan bahwa persoalan keagamaan tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan erat dengan persoalan kemanusiaan, kesejahteraan, etika sosial, dan tantangan kehidupan modern.
Ia berharap, Munas tidak hanya menghasilkan keputusan keagamaan, tetapi juga menghadirkan panduan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. (Guswir)-Nola


