Sunat Perempuan dalam Pandangan Islam
Sejarah Sunat Perempuan Sunat perempuan dilakukan pertama kali di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi sunat perempuan di Mesir merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir. Data historis mengungkapkan bahwa khitan (untuk laki-laki) diperkenalkan dalam Taurat yang dibawa Nabi Musa AS. untuk diimani dan ditaati orang Yahudi dari bangsa Israel. Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim AS dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari Tuhan.
Sunat perempuan di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena kini banyak pelakunya berasal dari golongan Muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan perempuan, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya Muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa tipe tindakan: (1) dipangkas clitoris-nya, (2) ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya, (3) ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Akan tetapi, menarik juga diungkapkan bahwa praktik sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Arab Saudi. Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan sebagai tradisi atau upacara adat, yang kadang memaksakan untuk dilakukan pesta secara besar-besaran yang mengarah kepada isyraf atau berlebihan, meskipun terkadang biaya untuk memenuhi pelaksanaan upacara tradisi tersebut sampai berhutang demi menjaga martabat. Dalam konsep Jawa kuno, upacara sunat perempuan dimaksudkan untuk menunjukkan peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja yang ditandai dengan diperkenankannya menggunakan pakaian adat yakni berbusana dengan jarit atau kain batik panjang dengan model sabuk wolo, yaitu model pakaian berkain kebaya pada remaja. Bahkan karena kentalnya nuansa adat Jawa kuno itu, apabila ada anak perempuan belum disunat diberi ejekan yang mengarah pada diskriminatif.
Definisi Sunat Istilah sunat berasal dari bahasa Arab, yaitu khitan. Kata khitan secara etimologis berasal dari akar kata Arab khatanayakhtanu-khatnan, artinya ‘memotong’. Berbagai kitab fikih klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Khitan laki-laki sering ditengarai sebagai penanda orang Islam. Bahkan orang Jawa menyebut khitan semakna dengan istilah ngislamaken (mengislamkan). Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh, artinya ‘merendahkan kulit yang menutup klitoris pada vagina.’
Pro dan Kontra Sunat Perempuan
Ada beberapa ulama, di antaranya Ibnu Qudamah, yang mengatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.:
Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, bersabda Nabi SAW. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).
Berbeda halnya dengan khitan untuk laki-laki yang bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, khitan untuk perempuan meskipun hadisnya tidak mencapai derajat sahih dapat membawa kemuliaan. Suatu kajian menilai Hadis itu sebagai Hadis dhaif, karena salah satu sanadnya Muhammad ibnu Said yang mati disalib karena zindiq dan dia telah membuat 4.000 Hadis palsu (Rofiq, 2014:112). Senada dengan itu, hadis yang sumbernya dari Anas:
Dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi SAW. berkata kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari Madinah: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (diriwayatkan Thabrani).
Derajat hadis ini juga dhaif, kelemahannya bukan pada dhabit al-rawi (keilmuan perawi), tapi pada kredibilitas perawi yaitu Zaidah Ibu Abi Raqqad sebagai perawi yang mungkar.
Masih memberitakan Ummu ‘Atiyah yakni hadis yang sumbernya dari Dhaha’ Qais:
Dari Dhaha’ Qais berkata: “Adalah seorang perempuan di Madinah tukang sunat perempuan bernama Ummu ‘Atiyah, nabi berkata kepadanya: ‘Wahai Ummu ‘Atiyah, Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami’” (Diriwayatkan Baihaqi dan Thabrani).
Derajat hadis sama dengan hadis yang telah disebutkan, yakni tidak mencapai derajat sahih karena salah satu sanad perawinya A’la ibn Hilal ar-Raqiy adalah seorang yang mungkar dan suka membolak balikkan sanad, bahkan juga ada perawi yang jalurnya tidak diketahui namanya (terputus).
Ada sebuah Hadis yang sangat populer, bersumber dari Utsamah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan (diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, Thabrani)
Dari analisa hukum dalam Hadis tersebut disebutkan sunah, akan tetapi Imam Hanafi (dalam Hasiyah Ibnu Abidin), Imam Maliki (dalam asy-Syarhu ash-Shagir), dan Imam Syafii (dalam al-Majmu), memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib bukan hanya sunah, karena perintah Allah untuk mengikuti mengikuti jejak Nabi Ibrahim (an-Nahl:123).
Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Dalam hal khitan anak perempuan, hadis yang menyebut hukumnya mandub (sunah), kedudukannya dinilai Mauquf. Menurut Rofiq, hal ini karena hadis tersebut hanya disandarkan pada sahabat dan mata rantai perawi bernama Hajja ibnu Arthah yang mudallis (menyembunyikan kecacatan hadis) enggan menggunakan “simbol” akhbarana (telah diceritakan padaku).
Ada sebagian ulama juga yang berpendapat karena mengikuti fitrah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.:
Fithrah itu ada lima: “Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR. Bukhari Muslim).
Bahwa, perempuan yang dikhitan mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT. Namun demikian sesuai dengan definisi bahwa khitan istilah untuk anak-laki-laki adalah dipotong sedang untuk perempuan adalah khifadh, sehingga secara logika kata khitan dalam Hadis tersebut bukan untuk perempuan.
Kesimpulan
Hadis yang menyarankan khitan perempuan—baik yang sumbernya langsung Ummu ‘Atiyah, maupun yang disampaikan Utsamah dan Dhaha’ Qais— tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif dengan berbagai macam alasan.
Maka, terang bahwa khitan perempuan atau sunat perempuan tidaklah dianjurkan. Sunat perempuan akan menjadi mudharat terlebih apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat yang arahnya pada pesta secara berlebihan. Bahkan, sebenarnya menurut penulis, sunat perempuan dapat
mengarah pada pelanggaran etika, khususnya apabila sunat itu dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan jika tidak disunat tidak terkekang libidonya. Atau, dengan kata lain, sunat perempuan dilakukan dengan alasan untuk mengekang hawa nafsu. Sedangkan khitan laki-laki dilakukan karena untuk kesucian dan kesehatan, bukan dengan alasan pengekangan nafsu. •
Disadur dari : Buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!