Noordjannah : Posbakum ‘Aisyiyah Tingkatkan Kesadaran Hukum Perempuan
“Dakwah kita di bidang hukum sudah menjadi keniscayaan, baik melalui Posbakum maupun di komunitas dengan menggiatkan gerakan kesadaran hukum.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah saat menyampaikan pengarahannya kepada para peserta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Proses Akreditasi Posbakum ‘Aisyiyah dengan tema “Peningkatan Kapasitas Posbakum ‘Aisyiyah untuk Keadilan Setara di Indonesia,” pada Sabtu (20/2) secara daring.
Disampaikan oleh Noordjannah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah memiliki fungsi untuk bisa mewadahi dan memberikan layanan bimbingan untuk keadilan, tetapi gerakan sosial kesadaran hukum menjadi bagian yang sangat penting. Oleh karena itu Noordjannah mendorong Majelis Hukum dan HAM di tingkat wilayah maupun daerah untuk dapat juga giat meningkatkan kesadaran hukum msyarakat. “Saya mengajak selain menginisiasi Posbakum di daerah-daerah yang belum ada, tetapi juga bagaimana Posbakum yang sudah ada untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran hukum karena masyarakat luas mendambakan kehadiran kita di tingkat grass root yakni di tingkat komunitas, cabang, maupun ranting.”
Noordjannah menyebutkan bahwa banyak kasus-kasus hukum terutama yang melibatkan perempuan dan anak tidak pernah terungkap dan ini banyak terjadi di tingkat bawah karena berbagai alasan. “Banyak persoalan hukum dan tidak pernah terungkap adalah yang terjadi di masyarakat bawah yang bisa terjadi karena faktor budaya, rasa takut tidak berani menyampaikan, maupun kesalahan cara pandang agama, di sinilah dakwah ‘Aisyiyah dan Posbakum menjadi salah satu diantara tugas-tugas ‘Aisyiyah yang harus terus dikuatkan.”
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini menurut Noordjannah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah MHH dapat melaksanakan kursus singkat kesadaran hukum bagi perempuan. “Pesertanya bisa dari berbagai kalangan, bebas, termasuk ibu rumah tangga, ini bisa diinisiasi dengan mengajak kerjasama teman-teman di perguruan tinggi ‘Aisyiyah Muhammadiyah, para perempuan yang ahli hukum untuk terlibat dalam Majelis Hukum ‘Aisyiyah dan kalau kita diberikan amanah maka kita harus melakukan dengan baik.”
Untuk meningkatkan kerja-kerja dakwah di bidang hukum, Noordjannah juga mendorong MHH untuk dapat menguatkan kerjasama lintas majelis serta giat melakukan diskusi serta advokasi terkait persoalan hukum serta kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga tingkat desa. Noordjannah menyebut bahwa bisa saja terjadi regulasi di desa menjadi sesuatu yang tidak berperspektif untuk kepentingan perempuan anak atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang. Oleh karena itu, di bawah koordinasi dengan MHH tingkat Pusat, seluruh jajaran MHH yang ada harus dengan jeli melihat dan bergerak jika ada isu yang tidak sesuai dengan kepentingan keadilan dan kesetaraan perempuan serta bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat. (Suri)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!