Ketahanan Keluarga Diuji Perubahan Zaman, Komitmen dan Perlindungan Hukum Jadi Kunci
LAMPUNG – Membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah membutuhkan lebih dari sekadar ikatan perkawinan. Komitmen, keteladanan akhlak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta ketahanan ekonomi menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah perubahan sosial.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam program Sudut Pandang TVRI Lampung yang menghadirkan Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Lampung sekaligus akademisi UIN Jurai Siwo Metro, Enizar, serta Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Metro yang juga Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Sartini.
Kedua narasumber mengulas tantangan membangun keluarga tangguh dari perspektif keagamaan, pendidikan keluarga, dan hukum, termasuk upaya menjaga ketahanan rumah tangga serta memastikan perlindungan hak perempuan dan anak.
Pembahasan ini relevan dengan kondisi keluarga di Provinsi Lampung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan dalam acara tersebut mencatat 16.624 kasus perceraian sepanjang 2025. Angka itu terdiri atas 13.596 perkara cerai gugat dan 3.028 cerai talak. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu faktor yang paling banyak melatarbelakangi perceraian.
Keluarga sebagai Fondasi Pembentukan Karakter

Enizar menjelaskan, keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Pembentukan keimanan, akhlak, karakter, dan kepribadian generasi mendatang berawal dari kehidupan keluarga.
Menurutnya, konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah perlu dipahami secara utuh. Sakinah merupakan tujuan yang hendak diwujudkan, sedangkan mawaddah dan rahmah merupakan nilai yang harus terus diupayakan oleh seluruh anggota keluarga.
Mawaddah tercermin melalui keinginan setiap anggota keluarga untuk memenuhi kebutuhan dan membahagiakan anggota keluarga lainnya. Sementara rahmah tumbuh ketika kebahagiaan orang lain menjadi bagian dari kebahagiaan diri sendiri.
Enizar menegaskan bahwa keharmonisan rumah tangga tidak terbentuk secara otomatis setelah perkawinan. Dibutuhkan kesediaan suami dan istri untuk saling memahami, memenuhi kebutuhan, serta menjalankan tanggung jawab masing-masing.
“Keluarga sakinah bukan sesuatu yang hadir dengan sendirinya setelah perkawinan. Sakinah merupakan tujuan yang harus diupayakan melalui mawaddah dan rahmah. Setiap anggota keluarga perlu memiliki keinginan untuk membahagiakan dan memenuhi kebutuhan anggota keluarga lainnya. Ketika kebahagiaan suami juga menjadi kebahagiaan istri dan anak-anaknya, begitu pula sebaliknya, di situlah kasih sayang dan kepedulian dalam keluarga tumbuh,” jelasnya.
Komitmen dan Kesadaran Hukum dalam Perkawinan

Dari perspektif hukum keluarga, Sartini menyoroti pentingnya komitmen perkawinan serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Perkembangan teknologi digital dan media sosial turut menghadirkan tantangan baru dalam kehidupan rumah tangga. Budaya serba instan dinilai dapat memengaruhi cara sebagian pasangan menghadapi persoalan. Perselisihan yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah terkadang justru direspons dengan keputusan terburu-buru.
Karena itu, ketahanan keluarga membutuhkan kemampuan pasangan untuk memahami perbedaan, menerima kekurangan, membangun komunikasi, dan mengedepankan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan.
“Perkawinan membutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari kedua belah pihak. Hak dan kewajiban suami maupun istri harus dipahami secara seimbang. Ketika menghadapi persoalan rumah tangga, pasangan seharusnya mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan upaya mencari solusi, bukan mengambil keputusan secara instan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ungkap Sartini.
Dari sisi kelembagaan, peradilan agama menjalankan berbagai kebijakan Mahkamah Agung untuk memastikan proses perceraian berlangsung sesuai ketentuan hukum. Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan persyaratan perceraian atas dasar perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Namun, tanggung jawab peradilan tidak berhenti pada proses pemutusan perkawinan. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Sartini menegaskan, ketika perceraian tidak dapat dihindari, pengadilan tetap memiliki tanggung jawab memastikan hak mantan istri dan anak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
“Ketika perceraian menjadi jalan yang tidak dapat dihindari, persoalan perlindungan hak perempuan dan anak harus tetap menjadi perhatian. Perceraian tidak boleh menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak-hak anak harus tetap dipenuhi, termasuk hak atas nafkah, pengasuhan, pendidikan, dan masa depan yang layak,” tegasnya.
Upaya membangun ketahanan keluarga, dengan demikian, tidak semata-mata berorientasi pada penurunan angka perceraian. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa ketika perceraian terjadi, dampaknya tidak semakin memperbesar persoalan sosial dan ekonomi yang harus ditanggung perempuan maupun anak-anak.
Dialog tersebut menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan tanggung jawab bersama. Keimanan perlu diwujudkan dalam akhlak, kasih sayang harus tercermin dalam tindakan, sementara komitmen perkawinan harus disertai pemahaman terhadap hak dan kewajiban.
Keluarga tangguh bukan sekadar keluarga yang mampu bertahan menghadapi persoalan, melainkan keluarga yang memberikan ruang bagi setiap anggotanya untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan.
Pada akhirnya, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah membutuhkan sinergi nilai agama, pendidikan keluarga, kesadaran hukum, serta tanggung jawab sosial. Fondasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan rumah tangga sekaligus mempersiapkan generasi masa depan. (Guswir)-Nola


