Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT: Permudah Akses Putusan Tarjih Melalui Teknologi AI
SURABAYA – Muhammadiyah hadirkan inovasi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Islam. Salah satunya melalui peluncuran ChatHPT, asisten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat menemukan berbagai putusan dan produk keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Peluncuran ChatHPT berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (11/11). Peresmian ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.
Kehadiran ChatHPT menjadi salah satu langkah Muhammadiyah dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk mendekatkan masyarakat dengan sumber-sumber rujukan keagamaan yang telah ditetapkan Persyarikatan. Melalui layanan ini, pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar persoalan keislaman dan memperoleh jawaban berdasarkan dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.
Berbeda dengan layanan pencarian informasi pada umumnya, ChatHPT secara khusus memuat kumpulan putusan Tarjih Muhammadiyah yang telah dipublikasikan dan ditetapkan. Dengan demikian, informasi yang disajikan bukan berupa rekomendasi atau hasil pencarian dari berbagai situs web lain, melainkan merujuk pada khazanah keputusan keagamaan Muhammadiyah.
Cakupan materi di dalamnya meliputi berbagai bidang kehidupan umat Islam, mulai dari akhlak, ibadah, hingga muamalah. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu khalayak menemukan putusan-putusan Tarjih secara lebih mudah tanpa harus menelusuri dokumen satu per satu secara manual.
Setiap jawaban yang diberikan ChatHPT juga dilengkapi dengan rujukan dokumen sebagai dasar penjelasan. Dengan begitu, pengguna tidak hanya memperoleh informasi melalui percakapan digital, tetapi juga dapat menelusuri sumber resmi yang melandasi jawaban tersebut.
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT memiliki batasan pada materi yang telah menjadi keputusan Majelis Tarjih. Persoalan yang belum dibahas atau belum diputuskan secara resmi tidak tersedia dalam sistem. Artinya, layanan ini tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keputusan baru atas persoalan keagamaan yang belum memiliki ketetapan.
Hal tersebut menegaskan bahwa ChatHPT merupakan sarana bantu untuk mengakses dan memahami produk keilmuan Tarjih, bukan pengganti otoritas keilmuan dalam menetapkan fatwa maupun keputusan keagamaan. Kewenangan tersebut tetap berada pada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui inovasi ini, Muhammadiyah berharap akses terhadap putusan Tarjih semakin terbuka bagi berbagai kalangan, baik warga Persyarikatan, akademisi, mubaligh, maupun masyarakat umum. Kehadiran ChatHPT sekaligus menjadi upaya menghadirkan khazanah keilmuan Muhammadiyah agar lebih mudah dijangkau dan dimanfaatkan di tengah perkembangan era digital. (Nola)


